Saturday, January 10, 2026
27.4 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Boven Digoel Bertambah

MERAUKE– Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Sana Air Bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel berinisial FT dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, maka Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tersangka baru.

‘’Untuk kasus korupsi pembangunan sarana air bersih tersebut, kita sudah menetapkan tersangka baru,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11).

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan, tersangka baru tersebut adalah Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY.

Baca Juga :  Fokus Kelanjutan Pengamanan Pemilu

‘’Sebelumnya, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya.

Terkait dengan penetapan tersangka JHY tersebut, Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan, saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan tersangka Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Boven Digoel.

‘’Kami memang panggil sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kedua tersangka itu, tapi yang datang hari ini sekitar belasan orang. Kalau belum datang hari ini, nanti kita panggil lagi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Oknum BKO Brimob Diberi Tindakan Disiplin

MERAUKE– Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Sana Air Bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel berinisial FT dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, maka Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tersangka baru.

‘’Untuk kasus korupsi pembangunan sarana air bersih tersebut, kita sudah menetapkan tersangka baru,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11).

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan, tersangka baru tersebut adalah Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY.

Baca Juga :  Yunus Wonda Bantah Terpilih Jadi Wagub

‘’Sebelumnya, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya.

Terkait dengan penetapan tersangka JHY tersebut, Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan, saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan tersangka Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Boven Digoel.

‘’Kami memang panggil sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kedua tersangka itu, tapi yang datang hari ini sekitar belasan orang. Kalau belum datang hari ini, nanti kita panggil lagi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Komandan 755/Yalet Berikan Kejutan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya