Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Komnas HAM Tetap Pantau Jalannya Sidang Kasus Paniai 2014

JAYAPURA-Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran (HAM) berat dalam peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Berkas perkara atas terdakwa berinisial IS itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6) kemarin. Sebagaimana Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai  tahun tahun 2014.

Komnas HAM Perwakilan Papua memastikan akan melakukan pemantauan untuk memonitoring proses jalannya persidangan kasus Paniai

Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyebut, kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sebuah kemajuan yang langka. Sebab, banyak kasus HAM yang terjadi di Papua yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Baca Juga :  Kota Jayapura Kembali Jadi Perhatian

“Di Papua kita punya tiga kasus dugaan pelanggaran HAM, dua kasus yang sangat lama yakni Wasior Berdarah dan Wamena Berdarah yang  hingga saat ini belum tuntas antara Komnas HAM dan Kejaksaan,” terang Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/6).

Lanjut Frits, terlepas dari kekurangan tersangka dalam kasus Paniai 2014 itu namun bagi Komnas sebagai tim penyelidik menyampaikan terima kasih kepada Jaksa yang mau  melimpahkannya.

“Kami punya keyakinan kepada pengadilan akan berjalan secara baik yang menjunjung  prinsip prinsip keadilan. Komnas berharap dengan naiknya kasus ini akan mendatangkan  beberapa saksi korban langsung dan keluarga korban,” ungkap Frits.

Komnas HAM Papua berharap pihak gereja, Pemda, LSM dan pihak terkait untuk memberikan penguatan kepada keluarga korban maupun saksi. “Kami juga menyerukan jika nanti ada saksi yang mau dipanggil untuk datang memberikan kesaksian di pengadilan kami berharap mereka bisa datang,” imbau Frits.

Baca Juga :  LBH Papua Diteror?

Menurut Frits, Komnas HAM punya satu kewajiban dimana akan melakukan pemantauan untuk memonitoring proses jalannya persidangan kasus Paniai. Namun yang terpenting saat ini bagaimana proses berjalan dengan menjunjung prinsip-prinsip keadilan di pengadilan, serta bagaimana saksi korban bisa bersedia memberikan kesaksian di pengadilan jika dipanggil nantinya. “Komnas Ham menghormati tim Jaksa dan menghormati proses Peradilan yang akan berlangsung, kita harap di Pengadilan kasus ini bisa berkembang,” tandasnya.

Sekedar diketahui, tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya. (fia/cr-268/nat)

JAYAPURA-Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran (HAM) berat dalam peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Berkas perkara atas terdakwa berinisial IS itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6) kemarin. Sebagaimana Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai  tahun tahun 2014.

Komnas HAM Perwakilan Papua memastikan akan melakukan pemantauan untuk memonitoring proses jalannya persidangan kasus Paniai

Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyebut, kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sebuah kemajuan yang langka. Sebab, banyak kasus HAM yang terjadi di Papua yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Baca Juga :  MRP Ajukan Rp 13 Miliar Untuk Verifikasi OAP

“Di Papua kita punya tiga kasus dugaan pelanggaran HAM, dua kasus yang sangat lama yakni Wasior Berdarah dan Wamena Berdarah yang  hingga saat ini belum tuntas antara Komnas HAM dan Kejaksaan,” terang Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/6).

Lanjut Frits, terlepas dari kekurangan tersangka dalam kasus Paniai 2014 itu namun bagi Komnas sebagai tim penyelidik menyampaikan terima kasih kepada Jaksa yang mau  melimpahkannya.

“Kami punya keyakinan kepada pengadilan akan berjalan secara baik yang menjunjung  prinsip prinsip keadilan. Komnas berharap dengan naiknya kasus ini akan mendatangkan  beberapa saksi korban langsung dan keluarga korban,” ungkap Frits.

Komnas HAM Papua berharap pihak gereja, Pemda, LSM dan pihak terkait untuk memberikan penguatan kepada keluarga korban maupun saksi. “Kami juga menyerukan jika nanti ada saksi yang mau dipanggil untuk datang memberikan kesaksian di pengadilan kami berharap mereka bisa datang,” imbau Frits.

Baca Juga :  Miris Wajah Pendidikan di Era Otsus Jilid II 

Menurut Frits, Komnas HAM punya satu kewajiban dimana akan melakukan pemantauan untuk memonitoring proses jalannya persidangan kasus Paniai. Namun yang terpenting saat ini bagaimana proses berjalan dengan menjunjung prinsip-prinsip keadilan di pengadilan, serta bagaimana saksi korban bisa bersedia memberikan kesaksian di pengadilan jika dipanggil nantinya. “Komnas Ham menghormati tim Jaksa dan menghormati proses Peradilan yang akan berlangsung, kita harap di Pengadilan kasus ini bisa berkembang,” tandasnya.

Sekedar diketahui, tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya. (fia/cr-268/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya