*Pemkab Gelontorkan Rp 19 M Untuk PSU
MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mempertimbangkan pengunduran hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Boven Digoel.
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda Ambai mengaku telah menyurat ke KPU RI untuk mempertimbangkan pelaksanaan PSU yang tadinya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2021. Pengajuan pengunduran PSU ini mengingat sampai saat ini logistik terutama surat suara belum dicetak.
“Sekarang saya tugaskan sekretaris untuk berurusan dengan penyedia di provinsi dan sampai sekarang surat suara tersebut belum dicetak. Baru persiapan administrasi,” ungkap Helda Ambai saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (16/6) kemarin.
Menurut dia, dengan sisa waktu 20 hari kedepan, tidak cukup untuk penyediaan logistik tersebut. Apalagi, curah hujan di Boven Digoel saat ini masih cukup tinggi. “Kami sudah menyurat ke pimpinan. Kami masih tunggu seperti apa keputusan dari KPU RI. Karena dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin kita bisa mengejar logistik tersebut selesai. Apalagi, nantinya cetak di Surabaya,” bebernya.
Ambai menjelaskan bahwa jika PSU tersebut diundur beberapa hari, masih berada dalam waktu yang diberikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yakni 90 hari kalender kerja. “Karena batas waktunya sampai 5 Agustus 2021,” jelasnya.
Namun tentunya, jika PSU yang sebelumnya ditetapkan 7 Juli diundur maka tetap harus dengan keputusan dari KPU RI.
Helda Ambai menjelaskan bahwa keterlambatan persediaan logistik PSU ini karena anggaran yang diterima KPU Boven Digoel dari pemerintah daerah terlambat. “Untuk pengadaan logistik tersebut tentu bicara dengan anggaran. Anggarannya ada baru kita bisa bergerak,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Boven Digoel menerima hibah dari Pemkab Boven Digoel sebesar Rp 13,5 miliar. Dana ini selain pengadaan logistik dan biaya distribusi ke seluruh TPS, juga termasuk anggaran untuk honor petugas KPPS, PPS dan PPD.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 19 miliar. “Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, dana yang digelontorkan untuk membiayai pemungutan suara ulang di Boven Digoel sebesar Rp 19 miliar,’’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Atanasius Koknak ditemui media ini di Merauke saat akan bertolak kembali ke Boven Digoel, Rabu (16/6).
Menurut Atanasius Koknak, dana tersebut sudah termasuk untuk pengadaan logistik di KPU Boven Digoel, untuk Bawaslu dan pengamanan saat PSU digelar.
Sebenarnya menurut Atanasius, total dana yang diajukan baik dari KPU, Bawaslu dan untuk pengamanan sebesar Rp 45 miliar. Namun karena kondisi keuangan akibat pandemi apalagi pemungutan suara ulang tersebut sebelumnya tidak pernah direncanakan dari awal, maka dilakukan rasionalisasi anggaran.
“Pembiayaan untuk PSU ini menjadi kewajiban dari pemerintah daerah, sehingga antara eksekutif dan legeslatif telah menyetujui penganggaran Rp 19 miliar untuk pelaksanaan PSU. Dana tersebut sudah digeser ke rekening masing-masing penyelenggara,” ujarnya.
Atanasius Koknak menengaskan bahwa pengalokasian anggaran untuk membiayai pelaksanaan PSU, tidak memengaruhi program kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2021. Termasuk tidak meminjam kepada pihak ketiga untuk membiayai pelaksanaan PSU ini. “Saya juga mau tegaskan kepada masyarakat terutama kepada ASN yang ada di Boven Digoel bahwa dengan pengalokasikan anggaran untuk PSU ini tidak memengaruhi atau mengurangi hak-hak dari ASN baik itu uang lauk pauk maupun tunjangan kinerja (Tukin),” pungkasnya. (ulo/nat)