Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Enggan Langsung Keluarkan Izin Keramaian

Dr. Benhur Tomi Mano, MM (FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan lampu hijau perihal perizinan keramaian, seperti konser musik. Bahkan sebelumnya, Kapolri Listyo juga telah mengeluarkan izin pertandingan sepak bola.

Namun, perizinan tersebut dikeluarkan tentunya syarat yang harus dipenuhi pihak penyelenggara. Dalam hal ini, syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengingat Indonesia belum keluar dari masa pandemi Covid-19.

Dalam tindaklanjutnya di daerah, Pemerintah Kota Jayapura melalui Satgas Covid 19 Kota Jayapura tidak serta merta langsung memberikan izin keramaian untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Pasalnya, izin tersebut hanya diberikan bagi daerah yang berada di zona hijau. Sedangkan daerah zona merah, seperti hal Kota Jayapura, belum dapat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Hanya boleh dilakukan secara virtual.

Baca Juga :  14 Prajurit Yonif 600 Modang Dikenakan Pasal Penganiayaan

Terkait hal ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengaku harus melihat dulu situasi di Kota Jayapura. Apalagi, Kota Jayapura masih berada di zona merah penularan Covid-19 di Papua bahkan Indonesia.

“Kita lihat kondisi kita di kota. Sebab, kita ini masih masuk daerah merah. Makanya, kita akan pelan-pelan menyesuaikan dengan instruksi-instruksi membuka tempat-tempat hiburan, seperti bar maupun karaoke. Itu akan yang akan kita lihat bersama,” kata  Benhur Tomi Mano kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/3) lalu.

Diketahui, izin keramaian konser musik ini tidak dapat diberikan untuk daerah zona merah. Sebab daerah zona merah hanya boleh mengadakan kegiatan secara virtual. Sedangkan untuk daerah zona kuning akan diterapkan kegiatan bersifat hybrid atau pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan dengan konsep secara virtual. Hanya daerah zona hijau saja yang diperkenankan menggelar kegiatan seperti konser musik atau pertunjukan seni, namun dengan syarat utama dan mendasar penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. (gr/nat)

Baca Juga :  Ada Luka Sayat Pada Tubuh Bayi Dan Diduga Dibekap Hingga Tewas
Dr. Benhur Tomi Mano, MM (FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan lampu hijau perihal perizinan keramaian, seperti konser musik. Bahkan sebelumnya, Kapolri Listyo juga telah mengeluarkan izin pertandingan sepak bola.

Namun, perizinan tersebut dikeluarkan tentunya syarat yang harus dipenuhi pihak penyelenggara. Dalam hal ini, syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengingat Indonesia belum keluar dari masa pandemi Covid-19.

Dalam tindaklanjutnya di daerah, Pemerintah Kota Jayapura melalui Satgas Covid 19 Kota Jayapura tidak serta merta langsung memberikan izin keramaian untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Pasalnya, izin tersebut hanya diberikan bagi daerah yang berada di zona hijau. Sedangkan daerah zona merah, seperti hal Kota Jayapura, belum dapat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Hanya boleh dilakukan secara virtual.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap Kadistrik Kenyam

Terkait hal ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengaku harus melihat dulu situasi di Kota Jayapura. Apalagi, Kota Jayapura masih berada di zona merah penularan Covid-19 di Papua bahkan Indonesia.

“Kita lihat kondisi kita di kota. Sebab, kita ini masih masuk daerah merah. Makanya, kita akan pelan-pelan menyesuaikan dengan instruksi-instruksi membuka tempat-tempat hiburan, seperti bar maupun karaoke. Itu akan yang akan kita lihat bersama,” kata  Benhur Tomi Mano kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/3) lalu.

Diketahui, izin keramaian konser musik ini tidak dapat diberikan untuk daerah zona merah. Sebab daerah zona merah hanya boleh mengadakan kegiatan secara virtual. Sedangkan untuk daerah zona kuning akan diterapkan kegiatan bersifat hybrid atau pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan dengan konsep secara virtual. Hanya daerah zona hijau saja yang diperkenankan menggelar kegiatan seperti konser musik atau pertunjukan seni, namun dengan syarat utama dan mendasar penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. (gr/nat)

Baca Juga :  Elelim dan Apalapsili Mulai Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya