Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Baru Gaji yang Terima Anggota DPRP

DR. Juliana J Waromi SE, M.Si ( foto:Gamel/Cepos)

JAYAPURA –  Belum dilantiknya pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Papua hasil perampingan yang berjumlah 35, ternyata tak hanya berdampak pada belum maksimalnya kinerja OPD tetapi juga pada sistem penggajian. DPR Papua bahkan ikut berimbas dimana  hingga kini untuk 55 anggota DPRP hak-hak yang bisa diterima baru berupa gaji, belum yang lain-lain. 

 Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, DR. Juliana J Waromi, SE, M.Si  juga membenarkan pernyataan Sekda Papua, T.E.A Hery Dosenain yang menyampaikan soal keterlambatan gaji pegawai dan anggota DPRP. Sekwan, Juliana menjelaskan  jika gaji pegawai baru masuk namun masih harus menunggu penandatangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh kepala OPD yang akan dilantik. Sebelumnya OPD berjumlah 52 namun terus dirampingkan menjadi 35 OPD. 

Baca Juga :  LMA dan Ondoafi Port Numbay Komitmen Sukseskan PON Papua

 “Jadi sementara ini DPA belum ada dan yang baru tercover sekarang  hanya sebatas gaji. Kalau gaji-gajinya pegawai memang secara otomatis akan melekat. Sebab ini sumbernya DAU dari pusat akan tetapi untuk yang lain-lain belum bisa,” kata  Sekwan di ruang kerjanya, Rabu (15/1). 

Dikatakan, setelah  pelantikan pimpinan OPD baru barulah diikuti penandatanganan DPA untuk 35 OPD. “Jika DPA  sudah ditandatangani barulah kegiatan sudah boleh dilakukan karena uang persediaan atau UP-nya sudah boleh diajukan. Meski demikian kami informasikan bahwa kegiatan kedewanan tetap berjalan dan bahkan ada yang masih dilakukan hingga sekarang,” beber Waromi. 

 Terkait ini dikatakan untuk pembiayaannya akan disesuaikan setelah ada DPA dan dari keterlambatan ini juga pihaknya belum berani membuat kegiatan. “Jadi apa yang disampaikan oleh Sekda yang menunggu pelantikan oleh gubernur itu benar adanya. Tinggal kita menyesuaikan kapan pelantikan dan penandatanganan DPA,” imbuhnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Komnas HAM Turunkan Tim ke Mimika
DR. Juliana J Waromi SE, M.Si ( foto:Gamel/Cepos)

JAYAPURA –  Belum dilantiknya pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Papua hasil perampingan yang berjumlah 35, ternyata tak hanya berdampak pada belum maksimalnya kinerja OPD tetapi juga pada sistem penggajian. DPR Papua bahkan ikut berimbas dimana  hingga kini untuk 55 anggota DPRP hak-hak yang bisa diterima baru berupa gaji, belum yang lain-lain. 

 Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, DR. Juliana J Waromi, SE, M.Si  juga membenarkan pernyataan Sekda Papua, T.E.A Hery Dosenain yang menyampaikan soal keterlambatan gaji pegawai dan anggota DPRP. Sekwan, Juliana menjelaskan  jika gaji pegawai baru masuk namun masih harus menunggu penandatangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh kepala OPD yang akan dilantik. Sebelumnya OPD berjumlah 52 namun terus dirampingkan menjadi 35 OPD. 

Baca Juga :  Akhir Tahun, Dua Gedung Pemerintah Terbakar

 “Jadi sementara ini DPA belum ada dan yang baru tercover sekarang  hanya sebatas gaji. Kalau gaji-gajinya pegawai memang secara otomatis akan melekat. Sebab ini sumbernya DAU dari pusat akan tetapi untuk yang lain-lain belum bisa,” kata  Sekwan di ruang kerjanya, Rabu (15/1). 

Dikatakan, setelah  pelantikan pimpinan OPD baru barulah diikuti penandatanganan DPA untuk 35 OPD. “Jika DPA  sudah ditandatangani barulah kegiatan sudah boleh dilakukan karena uang persediaan atau UP-nya sudah boleh diajukan. Meski demikian kami informasikan bahwa kegiatan kedewanan tetap berjalan dan bahkan ada yang masih dilakukan hingga sekarang,” beber Waromi. 

 Terkait ini dikatakan untuk pembiayaannya akan disesuaikan setelah ada DPA dan dari keterlambatan ini juga pihaknya belum berani membuat kegiatan. “Jadi apa yang disampaikan oleh Sekda yang menunggu pelantikan oleh gubernur itu benar adanya. Tinggal kita menyesuaikan kapan pelantikan dan penandatanganan DPA,” imbuhnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik Tetap Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya