Thursday, February 5, 2026
31.7 C
Jayapura

Korban Kekerasan Seksual Rata-rata Anak dan Remaja

Tidak dijelaskan secara rinci direktur LBH APIK itu menyebut laporan paling banyak datang dari kota Jayapura ketimbang daerah sekitarnya seperti, kabupaten Jayapura, Keerom dan beberapa wilayah lainnya.

Lebih lanjut Nur menungkapkan, untuk kasus kekerasan seksual rata-rata korbannya masih anak-anak atau remaja, dengan kisaran usia 8-13 tahun. Kondisi ini menurutnya tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu ia berharap pentingnya peran orang tua dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak-anaknya.

Di satu sisi LBH APIK Jayapura juga mencatat proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung didorong melalui mediasi atau keadilan restoratif.
Nur menegaskan, laporan jumlah kasus tersebut di atas menggambarkan situasi dan kondisi pada 2024 dan 2025 yang belum berpihak terhadap perempuan korban kekerasan.

Baca Juga :  Baru 10 Persen yang Hadir

Menurutnya banyak kasus kekerasan kepada perempuan menunjukkan masih belum adanya kebijakan yang komprehensif dalam penghapusan kekerasan atas perempuan dan anak.

”Meningkatnya kasus-kasus merupakan gambaran menguatnya kepercayaan diri korban untuk bersuara. Jadi, bolehlah dalam satu sisi, kita membangun optimisme,” pungkasnya. (jim/tri)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tidak dijelaskan secara rinci direktur LBH APIK itu menyebut laporan paling banyak datang dari kota Jayapura ketimbang daerah sekitarnya seperti, kabupaten Jayapura, Keerom dan beberapa wilayah lainnya.

Lebih lanjut Nur menungkapkan, untuk kasus kekerasan seksual rata-rata korbannya masih anak-anak atau remaja, dengan kisaran usia 8-13 tahun. Kondisi ini menurutnya tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu ia berharap pentingnya peran orang tua dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak-anaknya.

Di satu sisi LBH APIK Jayapura juga mencatat proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung didorong melalui mediasi atau keadilan restoratif.
Nur menegaskan, laporan jumlah kasus tersebut di atas menggambarkan situasi dan kondisi pada 2024 dan 2025 yang belum berpihak terhadap perempuan korban kekerasan.

Baca Juga :  Konsistensi 14 Tahun dan Belakangan Diikuti yang Lain

Menurutnya banyak kasus kekerasan kepada perempuan menunjukkan masih belum adanya kebijakan yang komprehensif dalam penghapusan kekerasan atas perempuan dan anak.

”Meningkatnya kasus-kasus merupakan gambaran menguatnya kepercayaan diri korban untuk bersuara. Jadi, bolehlah dalam satu sisi, kita membangun optimisme,” pungkasnya. (jim/tri)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya