Saturday, April 5, 2025
25.7 C
Jayapura

Kejati Sinyalir Terjadi Praktek KKN di BPN Kota Jayapura

Setelah itu, lanjut Dedy Kejati akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi guna menghubungkan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejati Papua saat ini. Dia berharap ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Saat ini kata dia pihaknya masih melakukan penyidikan, untuk mencari tahu siapa pelaku dari tindakan pidana korupsi yang ditangani tersebut.

Dedy juga menekankan, kini Kejati Papua ingin memastikan keaslian dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat. Pasca penggeledahan oleh Tim penyidik pidana khusus, (Pidsus) Kejati Papua di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, tiga orang saksi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Papua diperiksa penyidik Kejati Papua.

Baca Juga :  Ada Semangat Baru di Balik 7 Gerakan Anak Indonesia Hebat

Lebih lanjut Dedy menjelaskan pada tahap penyidikan pihaknya sedang mencari siapa pelaku dari tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.Ia menyebutkan, yang berwenang menerbitkan sertifikat hak kepemilikan di dalam lahan itu BPN. Karena itu pihaknya memastikan apakah benar ada dokumen-dokumen yang diterbitkan, itulah yang sedang dicari tim penyidik.

“Setelah mengetahui ada temuan Pidsus kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata ada peristiwa pidana sehingga perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kasus itu, ada 8 saksi yang telah diperiksa ,” ungkapnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Setelah itu, lanjut Dedy Kejati akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi guna menghubungkan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejati Papua saat ini. Dia berharap ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Saat ini kata dia pihaknya masih melakukan penyidikan, untuk mencari tahu siapa pelaku dari tindakan pidana korupsi yang ditangani tersebut.

Dedy juga menekankan, kini Kejati Papua ingin memastikan keaslian dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat. Pasca penggeledahan oleh Tim penyidik pidana khusus, (Pidsus) Kejati Papua di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, tiga orang saksi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Papua diperiksa penyidik Kejati Papua.

Baca Juga :  Ada Semangat Baru di Balik 7 Gerakan Anak Indonesia Hebat

Lebih lanjut Dedy menjelaskan pada tahap penyidikan pihaknya sedang mencari siapa pelaku dari tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.Ia menyebutkan, yang berwenang menerbitkan sertifikat hak kepemilikan di dalam lahan itu BPN. Karena itu pihaknya memastikan apakah benar ada dokumen-dokumen yang diterbitkan, itulah yang sedang dicari tim penyidik.

“Setelah mengetahui ada temuan Pidsus kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata ada peristiwa pidana sehingga perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kasus itu, ada 8 saksi yang telah diperiksa ,” ungkapnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya