JAYAPURA – Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mensinyalir ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayapura. Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan dengan menerbitkan sertifikat tanah di lokasi kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua menduga dalam penertiban sertifikat tersebut terdapat tindakan pidana khusus korupsi yang melibatkan oknum BPN dan pengusaha sehingga daerah yang harusnya steril dari sertipikat justru bisa dikeluarkan. Penggeledahan tersebut dilakukan Selasa (10/12) sekira pukul 09.00 hingga 19.00 WIT.
Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) itu sempat menyita sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki ketika dihubungi Cenderawasih Pos menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait bidang kehutanan, terutama penguasaan lahan di dalam kawasan konservasi Teluk Youtefa dengan luas 1.650 hektar yang telah menyusut menjadi 30-40 hektar beralih fungsi,” ucap Dedy melalui telepon selulernya, Jumat (13/12) sore.
Dedy mengungkapkan, Kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hak milik yang diterbitkan oleh BPN di atas lahan konservasi itu. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti.