JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kembali menegaskan bahwa Pemkot Jayapura tidak akan memberikan izin terkait perayaan malam tahun baru. Termasuk perayaan kembang api pada malam lepas sambut tahun baru di Kota Jayapura, tidak ada.
Terkait hal ini, Pemkot Jayapura juga akan mengeluarkan surat edaran instruksi wali kota terkait perayaan Natal yang tidak boleh dilakukan secara outdoor atau di luar ruangan. Perayaan Natal hanya boleh dilakukan di dalam ruangan dan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sinterklas yang biasanya beriringan dengan kendaraan roda empat dan roda dua, kami tiadakan. Semua dilaksanakan di lingkunagn gereja, tinggal menghadirkan anak-anak ke gereja,” ungkap Wali Kota BTM kepada wartawan usai melayat ke rumah duka Wakasad Letjen TNI Herman Asaribab di Cigombong, Kotaraja, Distrik Abepura, Selasa (15/12).
BTM juga menegaskan, mulai tanggal 23 hingga 31 Desember 2020 dan 1 hingga 5 Januari 2021, izin penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura ditutup. Selain itu, juga tidak diperbolehkan adanya bunyi petasan di Kota Jayapura pada Malam Kudus tanggal 24, 25 dan 26 Desember serta pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.
“Kita akan tindak lanjuti dengan pengawasan yang ketat di wilayah Kota Jayapura didukung oleh Polresta Kota Jayapura,” tegasnya.
Pihaknya juga akan fokus pengawasan di tempat-tempat umum seperti Jembatan Youtefa pada pergantian tahun. Dirinya kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada iring-iringan yang menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.
“Saya yakin dan percaya Januari kita bisa masuk pada zona hijau, jika kita semua taat akan prosedur kesehatan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengatakan akan melakukan kegiatan terpadu dengan patroli untuk mengingatkan disiplin protokol kesehatan.
“Tim Satgas Covid Kota Jayapura akan terus melakukan patroli. Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota tetap melakukan patroli, mengimbau masyarakat untuk disiplin,” terangnya.
Lanjut Kapolresta, tercatat hari ini hingga Natal dan berlanjut tahun baru akan ada tiga kali giat kepolisian untuk mengingatkan jam operasional dan protokol kesehatan serta tidak berkerumun. “Menekan penyebaran Covid-19 cukup berdoa di rumah pada malam tahun baru nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah resmi melarang segala bentuk kerumunan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca masa liburan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) pada Senin kemarin (14/12) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Rakor virtual tersebut dihadiri Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut mengatakan, pertimbangan utama yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya kemarin.
Dari provinsi-provinsi tersebut, Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Pertama, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. “Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut mencontohkan.
Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI-Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Selain di Provinsi DKI Jakarta, Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” jelasnya.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintahnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama. “Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” ujar Anies.
Senada dengan arahan Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.(fia/tau/nat)
(fia)