Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Lima Terduga Mucikari Ditangkap

JAYAPURA – Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nampaknya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian termasuk di Polda Papua. Ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengungkapan terhadap lima orang yang  diduga melakukan perdagangan orang. Modusnya adalah mencari sosok pria hidung belang kemudian menawarkan kepada para wanita muda. Mudahnya yang dilakukan para pelaku ini lebih mirip mucikari.

Ini seperti yang digelar tim Polda Papua pada Selasa (15/8) dimana ada tiga orang yakni AH, GR dan MJ.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz  dalam rilisnya, Selasa (15/8).

Dikatakan  tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO.  Lalu kasus yang melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

Baca Juga :  APBD TA 2024 Kab. Jayapura Lebih dari Rp 1,5 Triliun

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut. Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan. 

Baca Juga :  Dua Tahun Tak Ada Guru, Anak-anak Belajar di Gereja

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan. Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

“Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” tutup Diaritz. (ade/wen)

JAYAPURA – Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nampaknya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian termasuk di Polda Papua. Ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengungkapan terhadap lima orang yang  diduga melakukan perdagangan orang. Modusnya adalah mencari sosok pria hidung belang kemudian menawarkan kepada para wanita muda. Mudahnya yang dilakukan para pelaku ini lebih mirip mucikari.

Ini seperti yang digelar tim Polda Papua pada Selasa (15/8) dimana ada tiga orang yakni AH, GR dan MJ.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz  dalam rilisnya, Selasa (15/8).

Dikatakan  tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO.  Lalu kasus yang melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

Baca Juga :  Ke Timika, Kapolda Pastikan Tak Ada Tahanan Terpapar Corona

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut. Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan. 

Baca Juga :  Pembentukan Provinsi Baru Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Papua

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan. Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

“Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” tutup Diaritz. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya