Sunday, June 8, 2025
23.7 C
Jayapura

10 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudicial, Dianggap Memalukan dan Mencederai

JAYAPURA– Ada 10 hakim yang diadukan masyarakat kepada lembaga perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua. Hal ini terkait dengan kinerja hakim dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara.

Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredibilitas seorang pengadil.

Salah satu Praktisi Hukum, Thomas C. Syufi mengatakan,  hal itu tidak saja memalukan tetapi juga sangat mencederai lembaga peradilan. 

“Itu bukan saja memalukan tapi mencederai wajah peradilan di Indonesia, terutama hakim,”ujarnya Senin (14/4). Dikatakan, seharusnya hakim itu sebagai pilar terakhir dalam penegakan keadilan dan demokrasi peradilan itu.

Baca Juga :  Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

Karenanya, bagaimana mereka melihat  semua persoalan  atau mereka punya kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan semua perkara, ujung atau puncaknya ada pada hakim. Hakim memegang keputusan tertinggi dalam sebuah penegakan hukum.

“Jika ditemukan melanggar maka ia telah mencederai independensi hakim, integritas, kejujuran. Kan ini sudah dicantumkan dalam undang undang kuasa kehakiman,”katanya.

Tapi kalau ada intervensi, artinya telah  menggerus reputasi lembaga peradilan. Walau dilakukan oleh oknum hakim, tapi itu sudah merusak dan menggeneralisir pandangan publik lebih mempertimbangkan soal ekstra yudisial  diluar itu, baik  uang atau relasi dengan oligarki dengan kekuasaan.

“Ini yang menyebabkan rusaknya sendi demokrasi peradilan pengadilan sebagai lembaga terakhir penegak keadilan dan demokrasi,”tambanya.(roy/ade).

Baca Juga :  Walikota: Sekolah Jangan Persulit Siswa dengan Pungli!

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Ada 10 hakim yang diadukan masyarakat kepada lembaga perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua. Hal ini terkait dengan kinerja hakim dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara.

Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredibilitas seorang pengadil.

Salah satu Praktisi Hukum, Thomas C. Syufi mengatakan,  hal itu tidak saja memalukan tetapi juga sangat mencederai lembaga peradilan. 

“Itu bukan saja memalukan tapi mencederai wajah peradilan di Indonesia, terutama hakim,”ujarnya Senin (14/4). Dikatakan, seharusnya hakim itu sebagai pilar terakhir dalam penegakan keadilan dan demokrasi peradilan itu.

Baca Juga :  Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

Karenanya, bagaimana mereka melihat  semua persoalan  atau mereka punya kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan semua perkara, ujung atau puncaknya ada pada hakim. Hakim memegang keputusan tertinggi dalam sebuah penegakan hukum.

“Jika ditemukan melanggar maka ia telah mencederai independensi hakim, integritas, kejujuran. Kan ini sudah dicantumkan dalam undang undang kuasa kehakiman,”katanya.

Tapi kalau ada intervensi, artinya telah  menggerus reputasi lembaga peradilan. Walau dilakukan oleh oknum hakim, tapi itu sudah merusak dan menggeneralisir pandangan publik lebih mempertimbangkan soal ekstra yudisial  diluar itu, baik  uang atau relasi dengan oligarki dengan kekuasaan.

“Ini yang menyebabkan rusaknya sendi demokrasi peradilan pengadilan sebagai lembaga terakhir penegak keadilan dan demokrasi,”tambanya.(roy/ade).

Baca Juga :  Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya