Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Serah Terima Plt. Sekda Tanpa Dihadiri Sekda Dance Flassy


JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menghadiri dan menyaksikan acara serah terima tegas Plt. Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun di Gedung Negara, Gedung Negara, Rabu (14/7).

Kegiatan tersebut dihadiri para asisten, kepala-kepala  dinas dan stakeholder lainnya. Namun dalam acara yang berjalan kurang lebih satu jam dengan pembatasan tamu undangan, tanpa dihadiri Sekda Dance Yulian Flassy.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai usai kegiatan serah terima jabatan Plt. Sekda Provinsi Papua menjelaskan bahwa serah terima tugas Plt. Sekda Provinsi Papua resmi dilakukan.

“Saat ini Plt. Sekda adalah Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun akan menjalankan tugas Sekda sambil menunggu SK Mendagri,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/7) kemarin.

Baca Juga :  Panglima TNI:  Kami Tak Mau Dipancing, Tetap Pendekatan Persuasif

Gubernur Lukas Enembe berharap bahwa sesuai dengan kebijakan yang telah dilakukan, keputusan serah terima jabatan Plt. Sekda tersebut wajib untuk dihargai dan diterima oleh semua pihak.

“Serah terima tugas Plt. Sekda tersebut dikarenakan penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan Provinsi Papua dan penyimpangan tersebut tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada pengetahuan gubernur maka tidak bisa menggambil keputusan,” bebernya.

Diakuinya, pengambilan keputusan dalam sebuah pemerintahan harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan gubernur selaku pimpinan tertinggi dalam sebuah provinsi.

”Kepada setiap SKPD, OPD yang ada dalam menjalankan pemerintahan bisa melalui Plt. Sekda. Secara resmi serah terima tugas sudah diserahkan kepada Plt. Sekda. Beri kesempatan kepada saya memimpin selama dua tahun dulu, ketika masa jabatan saya habis baru bisa menentukan kebijakan baru,” terangnya.

Baca Juga :  Inspirator dan Pendiri Black Brothers itu Telah Pergi Selamanya

Menurutnya, pejabat sekda sebelumnya telah melampaui kewenangan gubernur sehingga, harus diganti. “Plt. Sekda akan melaksanakan tugas Sekda, kalau belum ada SK Mendagri untuk dilantik. Ini merupakan penggunanya bukan orang lain melainkan Gubernur Papua. Jadi saya harap kepada Mendagri untuk menghormati keputusan tersebut dan beri kesempatan kepada Plt. Sekda selama tiga bulan kedepan,” pungkasnya. (ana/nat)


JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menghadiri dan menyaksikan acara serah terima tegas Plt. Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun di Gedung Negara, Gedung Negara, Rabu (14/7).

Kegiatan tersebut dihadiri para asisten, kepala-kepala  dinas dan stakeholder lainnya. Namun dalam acara yang berjalan kurang lebih satu jam dengan pembatasan tamu undangan, tanpa dihadiri Sekda Dance Yulian Flassy.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai usai kegiatan serah terima jabatan Plt. Sekda Provinsi Papua menjelaskan bahwa serah terima tugas Plt. Sekda Provinsi Papua resmi dilakukan.

“Saat ini Plt. Sekda adalah Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun akan menjalankan tugas Sekda sambil menunggu SK Mendagri,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/7) kemarin.

Baca Juga :  Terkait Paniai Berdarah, 3 Jenderal Beri Keterangan

Gubernur Lukas Enembe berharap bahwa sesuai dengan kebijakan yang telah dilakukan, keputusan serah terima jabatan Plt. Sekda tersebut wajib untuk dihargai dan diterima oleh semua pihak.

“Serah terima tugas Plt. Sekda tersebut dikarenakan penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan Provinsi Papua dan penyimpangan tersebut tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada pengetahuan gubernur maka tidak bisa menggambil keputusan,” bebernya.

Diakuinya, pengambilan keputusan dalam sebuah pemerintahan harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan gubernur selaku pimpinan tertinggi dalam sebuah provinsi.

”Kepada setiap SKPD, OPD yang ada dalam menjalankan pemerintahan bisa melalui Plt. Sekda. Secara resmi serah terima tugas sudah diserahkan kepada Plt. Sekda. Beri kesempatan kepada saya memimpin selama dua tahun dulu, ketika masa jabatan saya habis baru bisa menentukan kebijakan baru,” terangnya.

Baca Juga :  Nyaris Tewas Setelah Truk Tertimbun Karang

Menurutnya, pejabat sekda sebelumnya telah melampaui kewenangan gubernur sehingga, harus diganti. “Plt. Sekda akan melaksanakan tugas Sekda, kalau belum ada SK Mendagri untuk dilantik. Ini merupakan penggunanya bukan orang lain melainkan Gubernur Papua. Jadi saya harap kepada Mendagri untuk menghormati keputusan tersebut dan beri kesempatan kepada Plt. Sekda selama tiga bulan kedepan,” pungkasnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya