Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Resepsi Nikah Harus Ada Izin dari Satgas Covid 19

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, sekaligus menjabat Wakil Ketua Satgas Covid 19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan, di tengah pandemi Covis 19, sejumlah kebijakan yang diterapkan di kabupaten/kota didukung Pemerintah Provinsi Papua. 

“Seperti halnya yang mau nikah. Ini kan juga hak asasi. Tapi harus tetap membatasi jumlah undangan yang hadir,” jelas Muhammad Musa’ad,” Jumat (12/2) kemarin. 

Tak hanya itu, melainkan pula harus mendapatkan izin dari Satgas Covid 19, dalam hal ini Satgas Covid 19 di masing-masing kabupaten/kota. 

“Jadi, kalau nikah di Kota Jayapura, maka harus ada izin juga dari Satgas Covid 19 Kota Jayapura. Jadi, tidak hanya izin dari penghulu, tapi juga izin tambah dari Satgas Covid 19 ” tambahnya. 

Baca Juga :  Pemkab Sarmi, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Serentak

Selain soal pernikahan, Musa’ad juga menerangkan bahwa rumah ibadah dapat tetap terbuka bagi umat menjalankan peribadatan. 

“Kita bisa laksanakan Ibadah, tapi 50 persen daya tampungnya. Serta juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya. 

Sementara untuk sektor pendidikan, tambah Musa’ad, baik jenjang sekolah maupun perguruan tinggi, masih harus  belajar dari rumah. Sektor perekonomian juga dibatasi waktu operasionalnya. 

“Itu yang diatur dan semua jadi tanggung jawab kabupaten/kota. Pemprov akan mendukung, melakukan supervisi, dan mendampingi (kabupaten/kota),” pungkasnya. (gr/gin)

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, sekaligus menjabat Wakil Ketua Satgas Covid 19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan, di tengah pandemi Covis 19, sejumlah kebijakan yang diterapkan di kabupaten/kota didukung Pemerintah Provinsi Papua. 

“Seperti halnya yang mau nikah. Ini kan juga hak asasi. Tapi harus tetap membatasi jumlah undangan yang hadir,” jelas Muhammad Musa’ad,” Jumat (12/2) kemarin. 

Tak hanya itu, melainkan pula harus mendapatkan izin dari Satgas Covid 19, dalam hal ini Satgas Covid 19 di masing-masing kabupaten/kota. 

“Jadi, kalau nikah di Kota Jayapura, maka harus ada izin juga dari Satgas Covid 19 Kota Jayapura. Jadi, tidak hanya izin dari penghulu, tapi juga izin tambah dari Satgas Covid 19 ” tambahnya. 

Baca Juga :  12 Hotel Minta PT. Imari Bayar Tunggakan Rp 2 M

Selain soal pernikahan, Musa’ad juga menerangkan bahwa rumah ibadah dapat tetap terbuka bagi umat menjalankan peribadatan. 

“Kita bisa laksanakan Ibadah, tapi 50 persen daya tampungnya. Serta juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya. 

Sementara untuk sektor pendidikan, tambah Musa’ad, baik jenjang sekolah maupun perguruan tinggi, masih harus  belajar dari rumah. Sektor perekonomian juga dibatasi waktu operasionalnya. 

“Itu yang diatur dan semua jadi tanggung jawab kabupaten/kota. Pemprov akan mendukung, melakukan supervisi, dan mendampingi (kabupaten/kota),” pungkasnya. (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya