Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemkot dan Pemkab Jayapura Tetap Gunakan Aplikasi SIPD

Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)


JAYAPURA-Meskipun Pemprov Papua telah mengambil kebijakan untuk kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) lantaran aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) belum maksimal, namun tidak bagi Pemkot Jayapura. 

Pemkot Jayapura menurut Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., tetap menggunakan aplikasi SIPD sesuai petunjuk dan perintah pemerintah pusat. Pasalnya aplikasi ini lebih terbuka, transparan dalam tata kelola pemerintahan dan lebih banyak manfaatnya dibanding dengan aplikasi SIMDA.

Mengenai kendala dalam penggunaan SIPD, Sekda Frans Pekey menyebutkan, Pemkot Jayapura selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendragi, sehingga kendala sekecil apapun pasti bisa diatasi. 

  “Pemkot sudah jalan dengan aplikasi SIPD dan tidak lagi gunakan aplikasi SIMDA. Karena sejauh ini kendala yang ada bisa teratasi karena selalu koordinasi dengan Kemendagri,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Sebelum menggunakan aplikasi SIPD, semua OPD di lingkungan Pemkot Jayapura menurut Frans Pekey sudah mengikuti Bimtek dari pejabat di Kemendagri. Untuk itu,  dalam perencanaan APBD bisa dilakukan dengan baik bersama ODP dan bahkan sudah dilakukan penyerahan DPA tahun 2021 meskipun ada keterlambatan dibanding tahun sebelumnya. 

“Memang biasanya dalam menyerahkan DPA, Pemkot paling pertama kali di Papua. Namun dengan adanya aplikasi baru ini, cukup terlambat. Karena harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasinya seharusnya Desember tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan Januari 2021 dan setelah itu baru diserahkan DPA ke masing-masing OPD,” jelasnya.

Sekda Frans Pekey mengakui, aplikasi SIPD lebih baik jika dibanding dengan SIMDA. Oleh sebab itu, Pemkot Jayapura tetap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Apalagi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri membuka diri untuk membantu apabila ada kendala. “Sekarang sudah era teknologi modern tanpa bertemu juga bisa. Karena semua tergantung niat, komitmen, usaha dan keyakinan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay menyebutkan bahwa Pemkot Jayapura telah menerapkan aplikasi SIPD dan tidak ada kendala signifikan yang dihadapi. Sebab Pemkot Jayapura selalu berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Puslitbang. 

Baca Juga :  Aktor Intelektual Perusuh Harus Diungkap!

Oleh karena itu, jika ada kendala, semua
bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik. Sebab Pemkot Jayapura mengikuti aturan secara nasional untuk lebih baik lagi.

Sementara itu, Pemkab Jayapura juga telah menerapkan SIPD dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabo mengakui penggunaan aplikasi baru tersebut telah berdampak pada lambatnya pelaporan sistem pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura. 

“Kita penetapan APBD itu sudah dari tanggal 10 Desember 2020.  Tetapi evaluasi baru dilaksanakan pada awal Februari tahun ini. Kami  melakukan evaluasi ke provinsi. Itu terlambat karena SIPD itu,” ungkap Hanna Hikoyabi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (13/2). 

Menurutnya, sistem yang ada didalan aplikasi baru itu, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dalam perencanaanya dan sistim penganggaranya.

“Memang semua bermasalah Tetapi semua juga harus mengikuti arahan dari Mendagri.
Permendagrinya itu kan baru, bukan lagi Permendagri yang lalu. Permendagri berubah berarti peraturan pelaksanaannya juga berubah. Itu yang harus kita lakukan penyesuaian dan sampai sekarang kita belum terima DPA karena keterlambatan penyesuaian ke aplikasi yang baru,” jelasnya

Saat disinggung kemungkinan Pemkab Jayapura mengambil kebijakan kembali menggunakan SIMDA seperti yang dilakukan Pemprov Papua, Sekda Hanna Hikoyabi mengaku belum mendapat kejelasan mengenai hal itu. “Kalau itu, saya belum tahu tetapi baca-baca provinsi ambil langkah seperti itu,” tuturnya. 

Secara terpisah, anggota Badan Anggaran DRP Papua, Boy Markus Dawir menyebutkan, Pemprov Papua sudah mengupayakan mencoba dan menerapkan SIPD guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dari program dan penganggaran. 

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Minta KPK Pahami Kondisi Gubernur

Hal itu menurut Boy Dawir mulai dilakukan sejak akhir tahun 2020. Hanya saja diawal tahun 2021 ini Pemprov akhirnya memutuskan tetap menggunakan Simda dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah belum siapnya Pemprov dengan sistem tersebut karena waktu untuk mempelajari yang terbatas.

 “Untuk SIPD ini awalnya memang ingin diberlakukan serentak secara nasional di tahun 2021. Nnamun untuk Papua diputuskan masih menggunakan Simda karena pertimbangan  waktu penyesuaian dan kami pikir itu wajar – wajar saja,” jelas Boy Dawir, Minggu (14/2).

 Ia menyebut jika SIPD tetap dipaksakan maka akan memengaruhi serapan anggaran dan program tahun 2021, lantaran penerapan yang tak maksimal. Boy mencontohkan di Kabupaten Waropen yang hingga kini masih melakukan penyusunan dan penyesuaian dengan sistem tersebut dan yang menjadi pertanyaan adalah sampai bulan apa penyesuaian ini selesai.

 “Bisa saja bulan  Maret baru rampung tapikan semua terlambat. Kami pikir Mendagri perlu memberi ruang penerapan SIPD di daerah agar bisa digunakan. Sebab SDMnya sudah siap, tinggal waktu penyesuaiannya saja. Kami melihat eksekutif, Bapedda dan keuangan masih kesulitan,” bebernya.  

Boy berpendapat bahwa sistem yang masuk pada pertengahan tahun 2020 ini masih banyak penyesuaian sehingga ia meminta diberi kelonggaran sambil sistem disiapkan untuk tahun 2022 sehingga dari pembahasan mulai dari Musrenbang hingga penetapan APBD sudah menggunakan SIPD. 

“Kalau mau dipaksakan nantinya ada kesulitan yang muncul. Kalau Mendagri paksakan bisa saja kita jalan bulan Agustus hingga September dan itu akan menggangu,” tambahnya. 

Namun disini menurut Boy, DPRP sangat mendukung penerapan SIPD. Sebab semua pengeluaran dan kegiatan terkontrol di Kementerian Dalam Negeri. Progres dan tagihan berapa persen dan KPK maupun BPK juga bisa langsung mengecek datanya. “Kami memberi apresiasi, sebab ini bagian dari pencegahan korupsi dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.(dil/roy/ade/nat)

Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)


JAYAPURA-Meskipun Pemprov Papua telah mengambil kebijakan untuk kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) lantaran aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) belum maksimal, namun tidak bagi Pemkot Jayapura. 

Pemkot Jayapura menurut Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., tetap menggunakan aplikasi SIPD sesuai petunjuk dan perintah pemerintah pusat. Pasalnya aplikasi ini lebih terbuka, transparan dalam tata kelola pemerintahan dan lebih banyak manfaatnya dibanding dengan aplikasi SIMDA.

Mengenai kendala dalam penggunaan SIPD, Sekda Frans Pekey menyebutkan, Pemkot Jayapura selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendragi, sehingga kendala sekecil apapun pasti bisa diatasi. 

  “Pemkot sudah jalan dengan aplikasi SIPD dan tidak lagi gunakan aplikasi SIMDA. Karena sejauh ini kendala yang ada bisa teratasi karena selalu koordinasi dengan Kemendagri,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Sebelum menggunakan aplikasi SIPD, semua OPD di lingkungan Pemkot Jayapura menurut Frans Pekey sudah mengikuti Bimtek dari pejabat di Kemendagri. Untuk itu,  dalam perencanaan APBD bisa dilakukan dengan baik bersama ODP dan bahkan sudah dilakukan penyerahan DPA tahun 2021 meskipun ada keterlambatan dibanding tahun sebelumnya. 

“Memang biasanya dalam menyerahkan DPA, Pemkot paling pertama kali di Papua. Namun dengan adanya aplikasi baru ini, cukup terlambat. Karena harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasinya seharusnya Desember tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan Januari 2021 dan setelah itu baru diserahkan DPA ke masing-masing OPD,” jelasnya.

Sekda Frans Pekey mengakui, aplikasi SIPD lebih baik jika dibanding dengan SIMDA. Oleh sebab itu, Pemkot Jayapura tetap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Apalagi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri membuka diri untuk membantu apabila ada kendala. “Sekarang sudah era teknologi modern tanpa bertemu juga bisa. Karena semua tergantung niat, komitmen, usaha dan keyakinan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay menyebutkan bahwa Pemkot Jayapura telah menerapkan aplikasi SIPD dan tidak ada kendala signifikan yang dihadapi. Sebab Pemkot Jayapura selalu berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Puslitbang. 

Baca Juga :  Sebelum Lockdown, DPRP Minta Dilakukan Evaluasi

Oleh karena itu, jika ada kendala, semua
bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik. Sebab Pemkot Jayapura mengikuti aturan secara nasional untuk lebih baik lagi.

Sementara itu, Pemkab Jayapura juga telah menerapkan SIPD dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabo mengakui penggunaan aplikasi baru tersebut telah berdampak pada lambatnya pelaporan sistem pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura. 

“Kita penetapan APBD itu sudah dari tanggal 10 Desember 2020.  Tetapi evaluasi baru dilaksanakan pada awal Februari tahun ini. Kami  melakukan evaluasi ke provinsi. Itu terlambat karena SIPD itu,” ungkap Hanna Hikoyabi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (13/2). 

Menurutnya, sistem yang ada didalan aplikasi baru itu, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dalam perencanaanya dan sistim penganggaranya.

“Memang semua bermasalah Tetapi semua juga harus mengikuti arahan dari Mendagri.
Permendagrinya itu kan baru, bukan lagi Permendagri yang lalu. Permendagri berubah berarti peraturan pelaksanaannya juga berubah. Itu yang harus kita lakukan penyesuaian dan sampai sekarang kita belum terima DPA karena keterlambatan penyesuaian ke aplikasi yang baru,” jelasnya

Saat disinggung kemungkinan Pemkab Jayapura mengambil kebijakan kembali menggunakan SIMDA seperti yang dilakukan Pemprov Papua, Sekda Hanna Hikoyabi mengaku belum mendapat kejelasan mengenai hal itu. “Kalau itu, saya belum tahu tetapi baca-baca provinsi ambil langkah seperti itu,” tuturnya. 

Secara terpisah, anggota Badan Anggaran DRP Papua, Boy Markus Dawir menyebutkan, Pemprov Papua sudah mengupayakan mencoba dan menerapkan SIPD guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dari program dan penganggaran. 

Baca Juga :  Aktor Intelektual Perusuh Harus Diungkap!

Hal itu menurut Boy Dawir mulai dilakukan sejak akhir tahun 2020. Hanya saja diawal tahun 2021 ini Pemprov akhirnya memutuskan tetap menggunakan Simda dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah belum siapnya Pemprov dengan sistem tersebut karena waktu untuk mempelajari yang terbatas.

 “Untuk SIPD ini awalnya memang ingin diberlakukan serentak secara nasional di tahun 2021. Nnamun untuk Papua diputuskan masih menggunakan Simda karena pertimbangan  waktu penyesuaian dan kami pikir itu wajar – wajar saja,” jelas Boy Dawir, Minggu (14/2).

 Ia menyebut jika SIPD tetap dipaksakan maka akan memengaruhi serapan anggaran dan program tahun 2021, lantaran penerapan yang tak maksimal. Boy mencontohkan di Kabupaten Waropen yang hingga kini masih melakukan penyusunan dan penyesuaian dengan sistem tersebut dan yang menjadi pertanyaan adalah sampai bulan apa penyesuaian ini selesai.

 “Bisa saja bulan  Maret baru rampung tapikan semua terlambat. Kami pikir Mendagri perlu memberi ruang penerapan SIPD di daerah agar bisa digunakan. Sebab SDMnya sudah siap, tinggal waktu penyesuaiannya saja. Kami melihat eksekutif, Bapedda dan keuangan masih kesulitan,” bebernya.  

Boy berpendapat bahwa sistem yang masuk pada pertengahan tahun 2020 ini masih banyak penyesuaian sehingga ia meminta diberi kelonggaran sambil sistem disiapkan untuk tahun 2022 sehingga dari pembahasan mulai dari Musrenbang hingga penetapan APBD sudah menggunakan SIPD. 

“Kalau mau dipaksakan nantinya ada kesulitan yang muncul. Kalau Mendagri paksakan bisa saja kita jalan bulan Agustus hingga September dan itu akan menggangu,” tambahnya. 

Namun disini menurut Boy, DPRP sangat mendukung penerapan SIPD. Sebab semua pengeluaran dan kegiatan terkontrol di Kementerian Dalam Negeri. Progres dan tagihan berapa persen dan KPK maupun BPK juga bisa langsung mengecek datanya. “Kami memberi apresiasi, sebab ini bagian dari pencegahan korupsi dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.(dil/roy/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya