Monday, July 14, 2025
22 C
Jayapura

Di Merauke, Seorang Remaja Disetubuhi Ayah Kandung

MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan oleh pria berumur 37 tahun terhadap anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun. Kasus persetubuhan ini dilakukan di rumahnya, saat istri dari pelaku tidak berada di rumah.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat menggelar Konfrensi Pers mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT. Berawal saat korban pamit kepada ayahnya untuk menginap di rumah neneknya. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah.

‘’Saat korban pamit untuk mau menginap di rumah neneknya, pelaku minta untuk bersabar karena mau bicara. Masuk ke dalam sini (dalam rumah). Kemudian korban sampaikan kalau mau bicara – bicara saja. Saya ada duduk disini (depan rumah) dan dengar,’’ kata Kapolres mengutip dialog antara pelaku dan korban saat konfrensi pers Jumat (11/7).

Baca Juga :  Pelaku Ekonomi Kreatif Keluhkan Tingginya Biaya Pengiriman Barang   

Kemudian pelaku merangkul korban dari belakang namun korban melepaskan tangan pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku menarik tubuh korban masuk ke dapur. Saat itu, korban berusaha melepaskan diri. Namun pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh. Saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

‘’Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada ibu korban dan kepada siapa-siapa terkait dengan kejadian tersebut,’’ kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ini merupakan kejadian pertama atau pelaku sudah sering melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya tersebut. ‘’Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin tanpa ada perlawanan,’’ terangnya. Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Lewat Gabus, Polsek Sentani Kota Berantas Buta Aksara 

‘’Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) karena yang disetubuhi keluarga dekat atau anak kandung sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,’’ tandas Kapolres. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan oleh pria berumur 37 tahun terhadap anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun. Kasus persetubuhan ini dilakukan di rumahnya, saat istri dari pelaku tidak berada di rumah.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat menggelar Konfrensi Pers mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT. Berawal saat korban pamit kepada ayahnya untuk menginap di rumah neneknya. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah.

‘’Saat korban pamit untuk mau menginap di rumah neneknya, pelaku minta untuk bersabar karena mau bicara. Masuk ke dalam sini (dalam rumah). Kemudian korban sampaikan kalau mau bicara – bicara saja. Saya ada duduk disini (depan rumah) dan dengar,’’ kata Kapolres mengutip dialog antara pelaku dan korban saat konfrensi pers Jumat (11/7).

Baca Juga :  Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Seminggu Sebelum Idul Fitri

Kemudian pelaku merangkul korban dari belakang namun korban melepaskan tangan pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku menarik tubuh korban masuk ke dapur. Saat itu, korban berusaha melepaskan diri. Namun pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh. Saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

‘’Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada ibu korban dan kepada siapa-siapa terkait dengan kejadian tersebut,’’ kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ini merupakan kejadian pertama atau pelaku sudah sering melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya tersebut. ‘’Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin tanpa ada perlawanan,’’ terangnya. Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polwan Papua Terpilih Masuk Pasukan Garuda

‘’Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) karena yang disetubuhi keluarga dekat atau anak kandung sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,’’ tandas Kapolres. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya