Saturday, June 14, 2025
25.7 C
Jayapura

Minta Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tambang di Papua Barat Daya, termasuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait. “Kami ingin dilibatkan langsung dalam proses monitoring ke Sorong dan Raja Ampat untuk memastikan bahwa data yang dikaji oleh kementerian benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Apolos Akmuri dalam pernyataan sikapnya di lingkaran Abepura.

Tak hanya itu, Ia juga menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hutan adat dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan mengancam eksistensi masyarakat adat. Karena menurutnya tanah Papua adalah milik masyarakat adat, dan suara kami harus didengar.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membacakan sebanyak sembilan poin penting tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Para aksi juga berharap DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bisa menjadi mediator antara mahasiswa dan pemerintah provinsi, sekaligus melibatkan generasi muda Papua dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Siapkan 24 M Untuk Biayai Mahasiswa Unggul Papua 

Sembilan poin tersebut sebagai berikut adalah pertama, hentikan dan cabut izin pertambangan Nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat. Kedua, hentikan merampas lahan milik masyarakat adat di Merauke berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) di Meruke, Papua Selatan. Ketiga, Cabut izin Investasi kapitalisme di seluruh tanah Papua yang mendapatkan restu dari Bahlil Lahadalia terutama Fakfak, Papua Barat Daya, dan Merauke.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tambang di Papua Barat Daya, termasuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait. “Kami ingin dilibatkan langsung dalam proses monitoring ke Sorong dan Raja Ampat untuk memastikan bahwa data yang dikaji oleh kementerian benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Apolos Akmuri dalam pernyataan sikapnya di lingkaran Abepura.

Tak hanya itu, Ia juga menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hutan adat dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan mengancam eksistensi masyarakat adat. Karena menurutnya tanah Papua adalah milik masyarakat adat, dan suara kami harus didengar.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membacakan sebanyak sembilan poin penting tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Para aksi juga berharap DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bisa menjadi mediator antara mahasiswa dan pemerintah provinsi, sekaligus melibatkan generasi muda Papua dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Siapkan 24 M Untuk Biayai Mahasiswa Unggul Papua 

Sembilan poin tersebut sebagai berikut adalah pertama, hentikan dan cabut izin pertambangan Nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat. Kedua, hentikan merampas lahan milik masyarakat adat di Merauke berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) di Meruke, Papua Selatan. Ketiga, Cabut izin Investasi kapitalisme di seluruh tanah Papua yang mendapatkan restu dari Bahlil Lahadalia terutama Fakfak, Papua Barat Daya, dan Merauke.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/