Mandenas: Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Tidak Perlu DiperdebatkanJAYAPURA-Penunjukan Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dan telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, merupakan pilihan yang tepat.
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas mengakui bahwa sosok Paulus Waterpauw merupakan pilihan yang tepat untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Pasalnya, Paulus Waterpauw merupakan putra daerah Papua Barat dan saat ini sebagai salah satu tokoh Papua di tingkat nasional yang memiliki sejumlah pengalaman.
Paulus Waterpauw atau yang akrab disapa Kaka Besar menurut Mandenas, selama berkarir sebagai anggota Polri juga banyak berprestasi. “Saya pikir penunjukan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat adalah pilihan yang tepat,” tegas Mandenas kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5).
Disinggung soal pro kontra yang muncul di masyarakat, politikus Partai Gerindra ini meminta agar pro kontra tersebut segera diakhiri dan masyarakat di Papua Barat bersatu hati mendukung Paulus Waterpauw dalam menjalankan tugasnya.
“Mari kita dukung beliau untuk mulai bekerja selama dua tahun ke depan sampai dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Mandenas juga memberikan tanggapan terkait adanya kekhawatiran pelantikan lima penjabat gubernur tanpa aturan pelaksana sebagaimana
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menimbulkan sejumlah persoalan.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menghadapi
penyesuaian dan perubahan regulasi yang tentunya bisa mendukung keputusan pemerintah dalam
rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Saya pikir tidak menutup kemungkinan penyesuaian itu akan dilakukan di kemudian hari agar
memberikan legitimasi kepada para penjabat gubernur maupun penjabat bupati dan wali kota untuk
bisa menjalankan amanat dalam mengawal masa transisi pemerintahan, termasuk mempersiapkan
agenda pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, kekhawatiran soal regulasi ini pastinya akan diantisipasi pemerintah ke depan. “Tapi yang saat ini mendesak adalah, kita harus melakukan tahapan pelantikan guna mengisi kekosongan jabatan pasca masa jabatan kepala daerah berakhir,” ujarnya.
Menurut Mandenas, langkah-langkah yang diambil Kemendagri tidak perlu terlalu dikritisi, tapi
bagaimana harus diberikan saran masukan secara kajian akademis melalui pakar-pakar hukum di Indonesia.
Sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi dalam mendukung persiapan
pelaksanaan Pemilu 2024 dan transisi kepemimpinan kepala daerah di seluruh Indonesia nanti.
“Pro-kontra pengisian kekosongan jabatan tidak perlu kita perdebatkan, tapi sebagai warga negara, kita
turut memberikan masukan dan support pemerintah atas langkah-langkah yang dilakukan dalam memperbaiki proses demokrasi dalam melahirkan pejabat publik,” jelasnya.
“Sehingga ke depannya kita akan semakin baik dan memberikan harapan besar bagi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat,” sambung Mandenas.
Mandenas meminta seluruh kementerian/lembaga harus seirama dengan kebijakan pemerintah yang
saat ini dilakukan Kemendagri dalam melantik penjabat kepala daerah. (nat)