Pasalnya nama Yunus Wonda dari penyampaian, saksi, Eka Kambuaya beberapa kali menyampaikan bahwa ada penyetoran uang secara cash kepada Yunus Wonda dan itu tanpa surat ataupun foto dokumentasi.
Karenanya hampir bisa dipastikan nama Yunus Wonda akan didudukkan dalam sidang ini. Kejati Papua dipastikan akan menyeret tersangka lainnya. Seiring dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-32/R.1/Fd.1/02/2025.
Dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama yang salah satunya adalah Yunus Wonda.
Berdasarkan itu, maka dikeluarkan surat penyidikan yang baru tanggal 27 Februari Tahun 2025 untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PON ke-XX di Provinsi Papua oleh PB PON Tahun 2021. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos