Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Korban Dibunuh Lalu Diperkosa

PELAKU DIUNGKAP: Kasat Reskrim, AKP Dionisius Helan SIK (pegang mic)  memberikan keterangan dari diungkapnya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan di Nabire, Kamis (12/12) kemarin. Pelaku ternyata masih berstatus pelajar.  (FOTO : Polres Nabire for Cenderawasih Pos)

Pelaku Masih Pelajar, Mengaku Nafsu dan Menyetubuhi Korban

JAYAPURA-Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa seorang  bocah perempuan di Nabire. Pelaku diketahui berinisial HY (18) yang berstatus sebagai pelajar. 

Sementara pemakaman jenazah korban  diwarnai isak tangi keluarga. Kasus ini juga ramai di media sosial dimana banyak pihak yang mengecam berbuatan bejad dan tidak manusiawi tersebut apalagi kasus seperti itu terbilang jarang terjadi di Nabire. 

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, anggota Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Asrama Kodim Siriwini, Rabu (11/12).

Pelaku diamankan setelah anggota melakukan olah TKP dan mencari bukti- bukti petunjuk berupa ceceran darah yang berada di belakang rumah tempat ditemukannya mayat korban.

Anggota Satreksrim Polres Nabire kemudian mengikuti bercak darah yang mengarah ke salah satu rumah yang berada pas di belakang rumah kosong tempat ditemukannya jenazah korban. 

Rumah tersebut ditempati  anggota TNI- AD dan dalam olah TKP itu, tim menemukan bercak darah di dalam kamar depan yang biasa ditempati oleh anaknya.

Sekira pukul 15.30 WIT, anggota berhasil mengamankan anak dari  OY yang dicurigai melakukan pembunuhan anak di bawah umur  dan lansung dibawa ke Mapolres  Nabire untuk dimintai keterangan mengenai ditemukannya bercak darah di dalam kamarnya.

Baca Juga :  Penumpasan KKB Akan Berlangsung Jangka Panjang

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pada Sabtu (7/12) sekira pukul 16.00 WIT korban dengan inisial A (6) ke rumah pelaku HY (18) salah satu pelajar di Nabire untuk membeli es jus. 

Disaat bersamaan, pelaku langsung memanggil korban masuk di dalam rumah. Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan pelaku langsung menjatuhkan korban di atas kasur. 

“Karena korban menangis, pelaku langsung menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling. Korban merontak kemudian pelaku langsung mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dan langsung menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 kali,” terang Kamal.

Setelah pelaku merasa korban sudah meninggal dunia, pelaku langsung menggendong korban yang posisi sudah meninggal dunia dan berlumuran darah  ke arah belakang rumah pelaku dan membawa ke rumah kosong. 

Setiba di rumah kosong, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai. Pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan kembali mengangkat dan masukkan korban di dalam karton rokok. “Kemudian pelaku menutup korban dengan kain-kain dan pakaian yang sebelumnya sudah ada di dalam kamar tersebut,” ungkap Kamal.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membersihkan darah  korban yang ada di dalam kamar pelaku dengan cara mengepel menggunakan baju kaos setelah selesai kemudian pelaku langsung membakar baju bekas pel di samping rumahnya.

Baca Juga :  Waspadai Kalteng Putra

Kapolres Nabire, AKBP Sonny M Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP. Dionisius Helan, SIK., menambahkan menyebutkan kasus ini murni pembunuhan dan pemekosaan. Dimana pelaku nafsu melihat korban hingga ingin menyetubuhinya.

Disinggung apakah saat melakukan aksinya pelaku dipengaruhi Miras atau Ganja, mantan Kapolsek Abepura ini menyebutkan sejauh ini belum ditemukan hal itu. Dimana saat itu pelaku dalam keadaan sadar.

“Sejauh ini kita belum menemukan adanya perencanaan terkait kasus ini, dan antara pelaku dan korban tidak ada hubungan kekeluargaan,” ucap Dion saat disinggung apakah pelaku sudah merencanakan kasus ini.

Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan terkait hal ini, adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah sangkur bergagang kayu, 1 lembar kain gorden warna hijau, 1  buah kabel berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 kaos dalam warna putih yang terkena darah, 2 kaos kaki warna hitam putih dan 1 buah celana berwarna biru.

Pelaku sendiri sudah ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 339 KUHpidana subsideair pasal 338 KUHpidana lebih subsideair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling  lama 20 tahun atau seumur hidup. (fia/ade/nat)

PELAKU DIUNGKAP: Kasat Reskrim, AKP Dionisius Helan SIK (pegang mic)  memberikan keterangan dari diungkapnya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan di Nabire, Kamis (12/12) kemarin. Pelaku ternyata masih berstatus pelajar.  (FOTO : Polres Nabire for Cenderawasih Pos)

Pelaku Masih Pelajar, Mengaku Nafsu dan Menyetubuhi Korban

JAYAPURA-Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa seorang  bocah perempuan di Nabire. Pelaku diketahui berinisial HY (18) yang berstatus sebagai pelajar. 

Sementara pemakaman jenazah korban  diwarnai isak tangi keluarga. Kasus ini juga ramai di media sosial dimana banyak pihak yang mengecam berbuatan bejad dan tidak manusiawi tersebut apalagi kasus seperti itu terbilang jarang terjadi di Nabire. 

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, anggota Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Asrama Kodim Siriwini, Rabu (11/12).

Pelaku diamankan setelah anggota melakukan olah TKP dan mencari bukti- bukti petunjuk berupa ceceran darah yang berada di belakang rumah tempat ditemukannya mayat korban.

Anggota Satreksrim Polres Nabire kemudian mengikuti bercak darah yang mengarah ke salah satu rumah yang berada pas di belakang rumah kosong tempat ditemukannya jenazah korban. 

Rumah tersebut ditempati  anggota TNI- AD dan dalam olah TKP itu, tim menemukan bercak darah di dalam kamar depan yang biasa ditempati oleh anaknya.

Sekira pukul 15.30 WIT, anggota berhasil mengamankan anak dari  OY yang dicurigai melakukan pembunuhan anak di bawah umur  dan lansung dibawa ke Mapolres  Nabire untuk dimintai keterangan mengenai ditemukannya bercak darah di dalam kamarnya.

Baca Juga :  Penumpasan KKB Akan Berlangsung Jangka Panjang

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pada Sabtu (7/12) sekira pukul 16.00 WIT korban dengan inisial A (6) ke rumah pelaku HY (18) salah satu pelajar di Nabire untuk membeli es jus. 

Disaat bersamaan, pelaku langsung memanggil korban masuk di dalam rumah. Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan pelaku langsung menjatuhkan korban di atas kasur. 

“Karena korban menangis, pelaku langsung menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling. Korban merontak kemudian pelaku langsung mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dan langsung menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 kali,” terang Kamal.

Setelah pelaku merasa korban sudah meninggal dunia, pelaku langsung menggendong korban yang posisi sudah meninggal dunia dan berlumuran darah  ke arah belakang rumah pelaku dan membawa ke rumah kosong. 

Setiba di rumah kosong, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai. Pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan kembali mengangkat dan masukkan korban di dalam karton rokok. “Kemudian pelaku menutup korban dengan kain-kain dan pakaian yang sebelumnya sudah ada di dalam kamar tersebut,” ungkap Kamal.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membersihkan darah  korban yang ada di dalam kamar pelaku dengan cara mengepel menggunakan baju kaos setelah selesai kemudian pelaku langsung membakar baju bekas pel di samping rumahnya.

Baca Juga :  Kodim 1702/JWY Salurkan Bansos PPAD Ke Pegunungan Puncak Jaya 

Kapolres Nabire, AKBP Sonny M Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP. Dionisius Helan, SIK., menambahkan menyebutkan kasus ini murni pembunuhan dan pemekosaan. Dimana pelaku nafsu melihat korban hingga ingin menyetubuhinya.

Disinggung apakah saat melakukan aksinya pelaku dipengaruhi Miras atau Ganja, mantan Kapolsek Abepura ini menyebutkan sejauh ini belum ditemukan hal itu. Dimana saat itu pelaku dalam keadaan sadar.

“Sejauh ini kita belum menemukan adanya perencanaan terkait kasus ini, dan antara pelaku dan korban tidak ada hubungan kekeluargaan,” ucap Dion saat disinggung apakah pelaku sudah merencanakan kasus ini.

Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan terkait hal ini, adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah sangkur bergagang kayu, 1 lembar kain gorden warna hijau, 1  buah kabel berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 kaos dalam warna putih yang terkena darah, 2 kaos kaki warna hitam putih dan 1 buah celana berwarna biru.

Pelaku sendiri sudah ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 339 KUHpidana subsideair pasal 338 KUHpidana lebih subsideair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling  lama 20 tahun atau seumur hidup. (fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya