Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Minta Parpol Hargai Putusan MK dengan Bijaksana

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal meminta partai politik, untuk dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bijaksana. Dimana dalam putusan tersebut menolak semua gugatan Pemilu Legislatif 2019 (Pileg).

Sebagaimana diketahui bahwa MK pada 9 Agustus 2019 telah menyampaikan hasil keputusan terkait dengan gugatan Pileg 2019. Dari keputusan tersebut, MK tidak mengabulkan atau menolak 23 gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang berasal dari Provinsi Papua.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas AM Kamal mengimbau partai politik dan seluruh calon legislatif (Caleg) untuk tidak terlalu memunculkan rasa kekecewaan yang berlebihan, sehingga menimbulkan situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

“Mari kita bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku, sehingga proses-proses hukum yang telah dilakukan oleh MK dapat berjalan untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Papua tetap aman dan kondusif,” ucap Kamal, Senin (12/8) 

Baca Juga :  JK: Pemekaran Percepatan Pelayanan dan Pembangunan

Kamal mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan penetapan dan pelantikan calon legislatif yang terpilih. Menurut Kamal, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif itu sangat berpengaruh pada even-even besar yang akan dihadapi pada tahun 2020 mendatang dan proses pembangunan di Provinsi Papua berjalan dengan baik.

“Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Papua sampai saat ini berjalan aman dan kondusif, tidak ada daerah yang dianggap rawan, semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Kamal. (fia/nat)

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal meminta partai politik, untuk dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bijaksana. Dimana dalam putusan tersebut menolak semua gugatan Pemilu Legislatif 2019 (Pileg).

Sebagaimana diketahui bahwa MK pada 9 Agustus 2019 telah menyampaikan hasil keputusan terkait dengan gugatan Pileg 2019. Dari keputusan tersebut, MK tidak mengabulkan atau menolak 23 gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang berasal dari Provinsi Papua.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas AM Kamal mengimbau partai politik dan seluruh calon legislatif (Caleg) untuk tidak terlalu memunculkan rasa kekecewaan yang berlebihan, sehingga menimbulkan situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

“Mari kita bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku, sehingga proses-proses hukum yang telah dilakukan oleh MK dapat berjalan untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Papua tetap aman dan kondusif,” ucap Kamal, Senin (12/8) 

Baca Juga :  Mabuk CT dan Bawa Mobdin, Oknum Polisi Tabrak Tiang Listrik

Kamal mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan penetapan dan pelantikan calon legislatif yang terpilih. Menurut Kamal, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif itu sangat berpengaruh pada even-even besar yang akan dihadapi pada tahun 2020 mendatang dan proses pembangunan di Provinsi Papua berjalan dengan baik.

“Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Papua sampai saat ini berjalan aman dan kondusif, tidak ada daerah yang dianggap rawan, semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Kamal. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya