Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Dua Kali Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRP Akhirnya Digelar

JAYAPURA-Agenda rapat paripurna DPR Papua yang digelar pada Selasa (12/7) hampir saja ditunda ke hari lain. Pasalnya setelah dua kali pembukaan ternyata tidak memenuhi kuorum sehingga pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw sempat menskor hingga rapat dikatakan sesuai kuorum.

Jika  menilik pada jadwal maka paripurna ini seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIT namun karena tak cukup kuorum akhirnya baru bisa dilakukan mendekati pukul 13.00 WIT. Begitu juga dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi yang dijadwalkan pukul 16.00 WIT, sempat tertunda dan baru dimulai pukul 18.00 WIT.

Ketua DPR Papua, Johny Banua menyampaikan  bahwa ini menjadi tanggung jawab para anggota DPRP untuk diselesaikan dan ini menjadi kewajiban. “Saya pikir kita patut menghargai apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban. Ini tugas kita semua,” ujar Johny dengan nada sedikit kecewa saat mengawali pembukaan rapat. Agak mencengangkan memang dimana hingga pukul 17.00 WIT atau sudah molor satu jam ternyata baru 18 anggota DPRP yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga :  Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

Padahal kata Johny agenda rapat ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota. Namun diakui masih ada anggota DPRP yang berada di luar Papua.

“Kemarin kami Bimtek dan seharusnya sudah kembali. Tidak tahu kalau ada agenda tambahan,” bebernya.

Hal ini juga membuat anggota DPR Papua Jansen Monim dari Fraksi Golkar juga sempat geleng – geleng kepala.  “Kami dipilihkan harusnya menjalankan apa yang menjadi tugas pokok. Legislasi adalah satu tugas yang harus diemban tapi kami masih harus saling menunggu,”  singgungnya.

Untungnya  setengah jam kemudian rapat dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 bisa dimulai.

Dari seluruh fraksi yang berjumlah 8 fraksi dan 1 kelompok khusus, juga tidak bertele – tele dan semuanya menyetujui untuk Raperdasi maupun Raperdasus yang diusulkan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ade/nat)

Baca Juga :  11 Rumah dan 2 Ruko Dibakar di Wamena

JAYAPURA-Agenda rapat paripurna DPR Papua yang digelar pada Selasa (12/7) hampir saja ditunda ke hari lain. Pasalnya setelah dua kali pembukaan ternyata tidak memenuhi kuorum sehingga pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw sempat menskor hingga rapat dikatakan sesuai kuorum.

Jika  menilik pada jadwal maka paripurna ini seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIT namun karena tak cukup kuorum akhirnya baru bisa dilakukan mendekati pukul 13.00 WIT. Begitu juga dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi yang dijadwalkan pukul 16.00 WIT, sempat tertunda dan baru dimulai pukul 18.00 WIT.

Ketua DPR Papua, Johny Banua menyampaikan  bahwa ini menjadi tanggung jawab para anggota DPRP untuk diselesaikan dan ini menjadi kewajiban. “Saya pikir kita patut menghargai apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban. Ini tugas kita semua,” ujar Johny dengan nada sedikit kecewa saat mengawali pembukaan rapat. Agak mencengangkan memang dimana hingga pukul 17.00 WIT atau sudah molor satu jam ternyata baru 18 anggota DPRP yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga :  Pares Lord Wenda Gantikan Stanis Hike

Padahal kata Johny agenda rapat ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota. Namun diakui masih ada anggota DPRP yang berada di luar Papua.

“Kemarin kami Bimtek dan seharusnya sudah kembali. Tidak tahu kalau ada agenda tambahan,” bebernya.

Hal ini juga membuat anggota DPR Papua Jansen Monim dari Fraksi Golkar juga sempat geleng – geleng kepala.  “Kami dipilihkan harusnya menjalankan apa yang menjadi tugas pokok. Legislasi adalah satu tugas yang harus diemban tapi kami masih harus saling menunggu,”  singgungnya.

Untungnya  setengah jam kemudian rapat dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 bisa dimulai.

Dari seluruh fraksi yang berjumlah 8 fraksi dan 1 kelompok khusus, juga tidak bertele – tele dan semuanya menyetujui untuk Raperdasi maupun Raperdasus yang diusulkan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ade/nat)

Baca Juga :  Raperdasi-Raperdasus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya