“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua. Dan diharapkan ini menjadi kejadian yang tidak terulang” tambahnya. Sekedar diketahui pengiriman tanduk rusa dilarang karena merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi.
Dan dilarang karena merugikan keberagaman hayati, melanggar hukum yang berlaku, termasuk komoditas satwa liar yang ada dalam daftar CITES (appendix II). Namun proses pengiriman bisa dilakukan asal dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kemudian ada izin ekspor tanduk rusa diatur oleh Kementerian terkait.
Selain itu p dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan karantina dan dokumen SATS-DN dari BKSDA Setelah pemeriksaan, Anda dapat diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). Jika ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Hanya saja sayangnya dari berbagai upaya penggagalan penyelundupan atau pengiriman bagian dari tubuh satwa dilindungi ini sangat jarang petugas berhasil mengamankan pemiliknya.
Petugas lebih sering mendapati barang tak bertuan atau dipantau pemiliknya dan ketika dicurigai dan tertangkap barulah pemiliknya pergi menjauh. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos