JAYAPURA – Suku-suku di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan terus menyuarakan hutan adat mereka yang dirampas secara sepihak. Ada 18 marga Suku Wambon menolak kebijakan sepihak Pemerintah Boven Digoel atas pemberian izin kepada perusahaan sawit PT. Papua Berkat Pangan. Mereka menganggap itu akan menghancurkan hutan adat, merusak lingkungan dan menghilangkan kepemilikan hak marga atas tanah.
Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum menyampaikan 8 Desember, belasan marga dari Suku Wambon menyatakan sikap menolak perusahaan sawit Papua berkah pangan yang berencana operasi dengan luas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.
“Kami 18 marga yang terdiri Amotey, Gunumap, Oklamop, Malek, Ulat, Bujop, Teulop, Kanggin, Kukumarop, Makulop, Butiop, Bandiop, Guam, Agirop (Agitop), Wandengge, Tawi, Teyrop dan marga Ganerop menolak rencana investasi perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah adat suku Wambon/Mandobo di Distrik Arimop,” ucap Teddy sebagaimana pernyataan sikap dari 18 marga, di Kampung Patriot, Minggu, (8/12) sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (10/12).
Berdasarkan kesepakatan penolakan tersebut, mereka menyatakan sikap yaitu masyarakat adat Suku Wambon dari 18 marga secara turun-temurun telah hidup berkelimpahan dengan menikmati sumber daya alam yang Tuhan berikan di tanah adat mereka.Masyarakat adat Suku Wambon Mandobo dari Distrik Arimop tetap mempertahankan tanah adat, sebagai warisan dari Tuhan dan leluhur karena di tanah itu ada norma-norma, nilai-nilai, harga diri dan hukum adat.