Sunday, May 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Penerapatan Disiplin Masyarakat, 4 Wilayah Disekat

JAYAPURA-Mulai tanggal 11 Agutus 2021, penegakan disiplin Prokes Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh  Satgas Covid-19.

“Khusus operasi penyekatan akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan yang ada tertanggal 11 Agustus 2021 di beberapa area di antaranya Batas Kota Waena, PTC, Taman Imbi dan Jembatan Merah,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.

Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan di area pintu masuk Bandara Sentani  dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Baca Juga :  Tinggal Selangkah

“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini,” pungkasnya. (ana/gin/nat)

JAYAPURA-Mulai tanggal 11 Agutus 2021, penegakan disiplin Prokes Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh  Satgas Covid-19.

“Khusus operasi penyekatan akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan yang ada tertanggal 11 Agustus 2021 di beberapa area di antaranya Batas Kota Waena, PTC, Taman Imbi dan Jembatan Merah,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.

Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan di area pintu masuk Bandara Sentani  dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Baca Juga :  Lima KKB Bercokol di Intan Jaya

“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini,” pungkasnya. (ana/gin/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya