Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Bubarkan Aksi Damai, LBH Papua Sayangkan Tindakan Aparat

KETERANGAN PERS: Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai (kedua dari kanan) didampingi pengurus Gempar saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Papua, di Kampkey, Distrik Abepura, Sabtu (10/8). ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Tindakan aparat Kepolisian yang membubarkan aksi damai dalam rangka Hari Adat Se-dunia serta mengamankan 18 orang yang menggelar aksi demo di depan Museum Noken, Waena (maaf, bukan depan Auditorium Kampus Uncen), Jumat (9/8), sangat disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. 

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat yang melakukan penahanan terhadap sejumlah massa aksi damai dalam rangka memperingati Hari Adat sedunia. Pasalnya, aksi tersebut menurut Emanuel Gobai sudah mendapat izin dari pengelola/penjaga museum. 

“Kemarin dalam aksi tersebut yang diangkut aparat sebanyak 18 orang dan persepsi aparat, mereka melakukan aksi tanpa izin. Padahal aksi damai tersebut sudah mendapat izin dari pengelola/penjaga museum. Mereka yang dibawa dan diamankan ini, dari pukul 08.00 dan telah dilepas pada pukul 19.00,” jelas Emanuel saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Papua di Kampkey, Distrik Abepura, Sabtu (10/8).  

Baca Juga :  Kasus Sembuh Meningkat Signifikan

Dirinya juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap 4 dari 18 orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Abepura. “Dari 18 orang yang dibawa dan diamankan, 4 orang dipisahkan. Mereka diinterogasi, bahkan ada dugaan kekerasan secara fisik maupun psikis,” ungkapnya. 

Emanuel menyebutkan, aksi damai yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Adat Sedunia, masih berada dalam lingkungan kampus. Sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aksi penyampaian pendapat tersebut tidak harus ada surat pemberitahuan. “Dengan demikian saya bisa simpulkan bahwa dalil kepolisian dalam mengangkut massa aksi tersebut, sudah tidak berdasarkan hukum,” sesalnya. 

Dirinya juga menyayangkan tindakan aparat Kepolisian yang melakukan interogasi dengan membuka beberapa handphone milik massa yang diamankan. Pihaknya berharap ke depan tidak terjadi lagi hal yang seperti ini dan aparat Kepolisian bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. (kim/nat)

Baca Juga :  Dari Bertahan Rubah menjadi Attacking
KETERANGAN PERS: Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai (kedua dari kanan) didampingi pengurus Gempar saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Papua, di Kampkey, Distrik Abepura, Sabtu (10/8). ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Tindakan aparat Kepolisian yang membubarkan aksi damai dalam rangka Hari Adat Se-dunia serta mengamankan 18 orang yang menggelar aksi demo di depan Museum Noken, Waena (maaf, bukan depan Auditorium Kampus Uncen), Jumat (9/8), sangat disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. 

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat yang melakukan penahanan terhadap sejumlah massa aksi damai dalam rangka memperingati Hari Adat sedunia. Pasalnya, aksi tersebut menurut Emanuel Gobai sudah mendapat izin dari pengelola/penjaga museum. 

“Kemarin dalam aksi tersebut yang diangkut aparat sebanyak 18 orang dan persepsi aparat, mereka melakukan aksi tanpa izin. Padahal aksi damai tersebut sudah mendapat izin dari pengelola/penjaga museum. Mereka yang dibawa dan diamankan ini, dari pukul 08.00 dan telah dilepas pada pukul 19.00,” jelas Emanuel saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Papua di Kampkey, Distrik Abepura, Sabtu (10/8).  

Baca Juga :  Kasus Sembuh Meningkat Signifikan

Dirinya juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap 4 dari 18 orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Abepura. “Dari 18 orang yang dibawa dan diamankan, 4 orang dipisahkan. Mereka diinterogasi, bahkan ada dugaan kekerasan secara fisik maupun psikis,” ungkapnya. 

Emanuel menyebutkan, aksi damai yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Adat Sedunia, masih berada dalam lingkungan kampus. Sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aksi penyampaian pendapat tersebut tidak harus ada surat pemberitahuan. “Dengan demikian saya bisa simpulkan bahwa dalil kepolisian dalam mengangkut massa aksi tersebut, sudah tidak berdasarkan hukum,” sesalnya. 

Dirinya juga menyayangkan tindakan aparat Kepolisian yang melakukan interogasi dengan membuka beberapa handphone milik massa yang diamankan. Pihaknya berharap ke depan tidak terjadi lagi hal yang seperti ini dan aparat Kepolisian bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. (kim/nat)

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Merauke dan Keerom Tunggu SK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya