Dibanding tahun 2024, jumlah peserta JMSB mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2024 tercatat sebanyak 5.209 peserta yang mendaftar, sedangkan tahun ini hanya 4.153 peserta.
Penurunan sebanyak 1.065 peserta atau sekitar 20 persen ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta semakin beragamnya pilihan kampus bagi calon mahasiswa.
“Meski JMSB mengalami penurunan, tapi tetap akan mencapai daya tampung karena ditambah jalur seleksi nasional,” beber Dirk.
Dirk Runtuboi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun akademik 2025. Bagi mahasiswa baru yang merasa keberatan, Uncen membuka peluang untuk mengajukan Banding UKT.
Untuk mengajukan banding UKT, maka Mahasiswa bisa ajukan surat pengajuan banding UKT yang ditandatangani orang tua/wali, ditujukan ke Rektor Uncen, PR I, dan Ka. BAAK. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau bukti lulus (melampirkan KHS dan KPM).
Kartu Keluarga terbaru (maks. 6 bulan) yang mencantumkan orang tua/wali. Bukti tagihan, listrik, air, internet, atau bukti sewa tempat tinggal.
Surat keterangan tidak mampu dari tempat ibadah, RT/RW, dan kepala kampung. “Tapi pada prinsipnya UKT itu ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali, sehingga jumlahnya bisa berbeda-beda antar mahasiswa,” tutup Dirk Runtuboy. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos