Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kembali Berulah, Eks Narapidana Dihadiahi Timah Panas

DIRAWAT: Pelaku Curas berinisial EA (20) saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Senin (11/5). (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Baru saja menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi  Covid-19, seorang pemuda berinisial EA alias Egar (20) kembali berulah.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, April 2020 lalu, terpaksa diberi ‘hadiah’ timah panas oleh tim Delta Polrestas Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua di Polimak 2 Karang, Distrik Jayapura Selatan, Senin (11/5) dini hari. 

Pelaku yang diduga kembali melakukan tindak pidana Curas berusaha kabur saat akan diamankan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Yoan Febriawan, terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Pelaku yang berusaha kabur akhirnya dilumpuhkan dengan cara menembak kakinya. 

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra mengatakan, sebelum dilumpuhkan, anggota sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tetap berusaha kabur dari kejaran anggota. 

Baca Juga :  Berharap Kunjungan Jokowi Tak Hanya Seremonial Belaka

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan setelah diberikan tindakan tegas terukur tepat di kaki kanan pelaku, ia ditembak lantaran sempat melawan petugas saat diamankan,” ucap Jahja saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Dikatakan, pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan laporan polisi  LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 07 Mei 2020 tentang Curas. Jahja menerangkan, penangkapan pelaku berawal informasi yang didapatkan tim bahwa pelaku berada di pangkalan ojek Polimak 2 karang. Saat tim tiba dan lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Usai melarikan diri, tak lama kemudian pelaku kembali terlihat di seputaran Polimak 2 Karang dan sedang pesta Miras bersama teman-temannya. Setelah mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jpr Kota menuju sasaran.

Baca Juga :  Hari Otsus Harusnya Jadi Hari Perenungan Bagi Masyarakat Papua.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Akibatnya, tim langsung memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menggubris dan tetap melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di kaki kanan pelaku,” jelas Jahja.

Pelaku saat ini lanjut Jahja sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. 

Jahja menambahkan pelaku merupakan residivis kasus curas dan baru keluar dari Lapas Abepura sekitar April 2020 karena asimilasi Covid-19. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yaitu bersama teman-temannya melakukan aksi kejahatan.

“Identitas dari teman-teman pelaku yang telah disebutkan telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, selain itu melakukan pengembangan terkait curas lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Karena saat keluar dari Lapas, pelaku lebih dari sekali lakukan curas,” pungkasnya. (fia/nat)

DIRAWAT: Pelaku Curas berinisial EA (20) saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Senin (11/5). (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Baru saja menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi  Covid-19, seorang pemuda berinisial EA alias Egar (20) kembali berulah.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, April 2020 lalu, terpaksa diberi ‘hadiah’ timah panas oleh tim Delta Polrestas Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua di Polimak 2 Karang, Distrik Jayapura Selatan, Senin (11/5) dini hari. 

Pelaku yang diduga kembali melakukan tindak pidana Curas berusaha kabur saat akan diamankan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Yoan Febriawan, terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Pelaku yang berusaha kabur akhirnya dilumpuhkan dengan cara menembak kakinya. 

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra mengatakan, sebelum dilumpuhkan, anggota sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tetap berusaha kabur dari kejaran anggota. 

Baca Juga :  Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Nyatakan Sikap Dukung DOB

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan setelah diberikan tindakan tegas terukur tepat di kaki kanan pelaku, ia ditembak lantaran sempat melawan petugas saat diamankan,” ucap Jahja saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Dikatakan, pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan laporan polisi  LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 07 Mei 2020 tentang Curas. Jahja menerangkan, penangkapan pelaku berawal informasi yang didapatkan tim bahwa pelaku berada di pangkalan ojek Polimak 2 karang. Saat tim tiba dan lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Usai melarikan diri, tak lama kemudian pelaku kembali terlihat di seputaran Polimak 2 Karang dan sedang pesta Miras bersama teman-temannya. Setelah mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jpr Kota menuju sasaran.

Baca Juga :  Hari Otsus Harusnya Jadi Hari Perenungan Bagi Masyarakat Papua.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Akibatnya, tim langsung memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menggubris dan tetap melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di kaki kanan pelaku,” jelas Jahja.

Pelaku saat ini lanjut Jahja sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. 

Jahja menambahkan pelaku merupakan residivis kasus curas dan baru keluar dari Lapas Abepura sekitar April 2020 karena asimilasi Covid-19. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yaitu bersama teman-temannya melakukan aksi kejahatan.

“Identitas dari teman-teman pelaku yang telah disebutkan telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, selain itu melakukan pengembangan terkait curas lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Karena saat keluar dari Lapas, pelaku lebih dari sekali lakukan curas,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya