Adapun tugas utama disampaikan Baharuddin adalah sebagai administrasi. Ia mengaku saat menjadi staf dirinya dipercaya oleh bendahara umum untuk mengelola dana sebanyak Rp 51,7 miliar untuk dana operasional sekretariat PB PON XX Papua tahun (2020-2023). Dirinya pun mengaku bahwa ia telah menyerahkan semua bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Untuk bukti sudah saya sertakan ke Kejati. Dana itu digunakan untuk pembayaran, kegiatan-kegiatan rapat, perjalanan dinas panitia dan semua dana yang masuk dari Pemda harus melalui rekening PB PON,” tambahnya.
Sementara itu saksi Sonya Baransano selaku staf keuangan PB PON XX Papua mengaku bahwa dana yang ia dapat dari wakil bendahara l telah dikembalikan sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut kata Sonya dipergunakan berbagai kegiatan di PB PON XX Papua, seperti pembayaran hotel dan lain sebagainya. Sidang tersebut turut dihadiri empat orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Recky Douglas Ambraww, Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Agenda berikutnya masih seputar  mendengar keterangan para saksi yang rencanyanya akan digelar pekan depan. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos