Monday, March 2, 2026
26.9 C
Jayapura

Bisa Jadikan Postingan Sebagai Alat Kontrol

JAYAPURA – Media sosial (Medsos) telah menjadi alat yang semakin krusial bagi warganet dalam berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum di Papua terkhusus Kota Jayapura.

Melalui berbagai platform media sosial, terutama Facebook dan Tiktok masyarakat Kota Jayapura sering kali membagikan cuitan atau postingan terkait dengan pelayanan publik milik pemerintah setempat terutama rumah sakit masih dianggap kurang maksimal dan meresakan masyarakat.

Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam mengawasi dan mengkritis kebijakan pemerintah dan penegak hukum. Meskipun demikian, penyampaian aspirasi di media sosial perlu dilandasi dengan beretika.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS mengatakan bahwa, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik melalui media sosial selagi itu memiliki data yang valid. Ia mengatakan, di balik manfaatnya, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyebaran hoaks, perundungan daring, dan konflik antar individu.

Baca Juga :  MRP Gelar Giat Penjaringan Aspirasi Masyarakat Triwulan 1 Tahun 2025

JAYAPURA – Media sosial (Medsos) telah menjadi alat yang semakin krusial bagi warganet dalam berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum di Papua terkhusus Kota Jayapura.

Melalui berbagai platform media sosial, terutama Facebook dan Tiktok masyarakat Kota Jayapura sering kali membagikan cuitan atau postingan terkait dengan pelayanan publik milik pemerintah setempat terutama rumah sakit masih dianggap kurang maksimal dan meresakan masyarakat.

Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam mengawasi dan mengkritis kebijakan pemerintah dan penegak hukum. Meskipun demikian, penyampaian aspirasi di media sosial perlu dilandasi dengan beretika.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS mengatakan bahwa, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik melalui media sosial selagi itu memiliki data yang valid. Ia mengatakan, di balik manfaatnya, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyebaran hoaks, perundungan daring, dan konflik antar individu.

Baca Juga :  Berlanjut ke Proses Hukum

Berita Terbaru

Artikel Lainnya