“Ada orang yang mengembalikan uang namun kasusnya seperti makin tidak jelas. Harus dipahami bahwa korupsi itu suatu kejahatan luar biasa dan harus ditindak dengan cara-cara yang luar biasa, bukan melempem karena akan menjadi keprihatinan,” sambungnya.
Komnas HAM juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua menelusuri kembali dinas-dinas terkait yang pernah melakukan dugaan kasus korupsi. Sebab menurut Frits, kejahatan korupsi adalah kejahatan yang mengorbankan hak-hak asasi manusia.
”Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat jangan membiarkan korupsi untuk berleha-leha dan menikmati kekuasaan politik,” ujarnya.
“Hari anti korupsi harusnya jadi tonggak bahwa setiap tahun masyarakat akan memberi penilaian atas kerja-kerja kejaksaan. Jangan sampai jadi keprihatinan,” imbuhnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Ada orang yang mengembalikan uang namun kasusnya seperti makin tidak jelas. Harus dipahami bahwa korupsi itu suatu kejahatan luar biasa dan harus ditindak dengan cara-cara yang luar biasa, bukan melempem karena akan menjadi keprihatinan,” sambungnya.
Komnas HAM juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua menelusuri kembali dinas-dinas terkait yang pernah melakukan dugaan kasus korupsi. Sebab menurut Frits, kejahatan korupsi adalah kejahatan yang mengorbankan hak-hak asasi manusia.
”Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat jangan membiarkan korupsi untuk berleha-leha dan menikmati kekuasaan politik,” ujarnya.
“Hari anti korupsi harusnya jadi tonggak bahwa setiap tahun masyarakat akan memberi penilaian atas kerja-kerja kejaksaan. Jangan sampai jadi keprihatinan,” imbuhnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos