JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nabire berinisial ES (48) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan kerap melakukan penyiksaan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun.
Korban yang
merupakan anak tirinya ini ditampar karena buang air sembarang. Akibat tamparan
tersebut kedua mata korban mengalami lebam
dan membiru. Tak hanya itu, korban juga demam hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dari kronolgis yang disampaikan Kapolres
Nabire, AKBP. Sonny Nugroho melalui Kabag Ops AKP. Samuel Tatiratu didampingi
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yufinia Mote
diketahui kejadian ini terjadi sejak 2 Desember pukul 22.00 WIT di rumah pelaku
di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Dimana awalnya korban terbangun hendak
buang air besar dan ingin ke kamar mandi. Namun karena melihat pelaku tidur di
depan TV iapun tak berani keluar. Iapun buang air di celana dan disimpan di
dalam tumpukan pakaian.
Nah di sinilah ES mencari asal bau tersebut
dan mendapati apa yang dilakukan korban. Tanpa banyak tanya ia langsung
menampar wajah korban dengan keras. Iapun meminta korban tidak menangis agar tidak
terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar lainnya. ES juga meminta korban
untuk mengatakan jika yang memukul adalah setan atau roh halus.
Esok harinya kedua
mata korban membiru dan panas. Namun dari pemeriksaan medis kedua bola mata
korban biru lebam. Korban juga harus menggunakan nafas bantu oksigen dan memakai
kateter karena lemas dan belum bangun. “Ada tiga orang yang kami mintai
keterangan dan kini pelaku langsung kami tahan. Ini bentuk dari kekerasan
terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolres Sonny.
Dari hasil
pemeriksaan diketahui jika korban kerap mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya.
Sang ayah tak mengetahui karena kerja sebagai buruh. Pengakuan ES ia suka main
tangan lantaran setiap melihat korban, pelaku selalu teringat akan almarhumah
ibu dan keluarga korban, sehingga pelaku emosi dan selalu melampiaskan ke korban.
Dari perbuatan yang dilakukan ES, dijerat
dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam
hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72
juta ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan
tersebut orang tuanya. (ade/nat)
JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nabire berinisial ES (48) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan kerap melakukan penyiksaan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun.
Korban yang
merupakan anak tirinya ini ditampar karena buang air sembarang. Akibat tamparan
tersebut kedua mata korban mengalami lebam
dan membiru. Tak hanya itu, korban juga demam hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dari kronolgis yang disampaikan Kapolres
Nabire, AKBP. Sonny Nugroho melalui Kabag Ops AKP. Samuel Tatiratu didampingi
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yufinia Mote
diketahui kejadian ini terjadi sejak 2 Desember pukul 22.00 WIT di rumah pelaku
di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Dimana awalnya korban terbangun hendak
buang air besar dan ingin ke kamar mandi. Namun karena melihat pelaku tidur di
depan TV iapun tak berani keluar. Iapun buang air di celana dan disimpan di
dalam tumpukan pakaian.
Nah di sinilah ES mencari asal bau tersebut
dan mendapati apa yang dilakukan korban. Tanpa banyak tanya ia langsung
menampar wajah korban dengan keras. Iapun meminta korban tidak menangis agar tidak
terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar lainnya. ES juga meminta korban
untuk mengatakan jika yang memukul adalah setan atau roh halus.
Esok harinya kedua
mata korban membiru dan panas. Namun dari pemeriksaan medis kedua bola mata
korban biru lebam. Korban juga harus menggunakan nafas bantu oksigen dan memakai
kateter karena lemas dan belum bangun. “Ada tiga orang yang kami mintai
keterangan dan kini pelaku langsung kami tahan. Ini bentuk dari kekerasan
terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolres Sonny.
Dari hasil
pemeriksaan diketahui jika korban kerap mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya.
Sang ayah tak mengetahui karena kerja sebagai buruh. Pengakuan ES ia suka main
tangan lantaran setiap melihat korban, pelaku selalu teringat akan almarhumah
ibu dan keluarga korban, sehingga pelaku emosi dan selalu melampiaskan ke korban.
Dari perbuatan yang dilakukan ES, dijerat
dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam
hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72
juta ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan
tersebut orang tuanya. (ade/nat)