Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Kasus Video Porno, Bupati Mimika Jadi Tersangka

*Anthon Raharusun: Kita Buktikan di Pengadilan!

JAYAPURA-Polda papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Agustus lalu.
Dari lima tersangka tersebut satu di antaranya Bupati Mimika, EO. Sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial VM, UY, PYM dan EO. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penetapan terhadap lima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada Selasa (13/10) di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua.
“Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” ungkap Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (13/10).
Lanjut Kamal, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” ucap Kamal.
Dikatakan, terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M,” ucapnya.
Untuk para tersangka sendiri lanjut Kamal, akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua. “Saat ini lima tersangka masih ada di Mimika,” kata Kamal.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Bupati Mimika EO, Anthon Raharusun mengatakan, terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penydik Polda Papua, menjadi tugas dan wewenang penyidik bedasarkan bukti yang mereka miliki. “Dalam konteks itu silakan saja mereka menetapkan seseorang jadi tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya.
Namun yang perlu diingat lanjut Raharusun, terkait dengan peredaran video atau pendistribusian vidio mesum yang dilakukan oleh EO selaku bupati tidak perlu dibesar besarkan. Sebab, apa yang dilakukan kliennya saat itu dalam rangka melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan dari berbagai pihak mengenai kebenaran dari konten dalam video itu.
Kliennya sebagai bupati, tentunya mempunya kewajiban untuk melakukan klarifikasi mengenai peredaran video tersebut. Dengan catatan pendistribusian video kepada pihak lain bukan dengan niat menyebarluaskan video tersebut. Tetapi motivasinya adalah meminta pihak lain untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran konten video tersebut.
“Di sini jelas, bupati tidak punya motif untuk katakanlah secara sengaja menyebarluaskan video tersebut. Sehingga apa yang dilakukan bupati tidak termasuk dalam perbuatan tanpa hak sebagaimana pasal 27 ayat 1 UU ITE,” jelasnya. Raharusun menegaskan tidak ada motif dibalik penyebaran vidio tersebut, mungkin saja karena beliau sebagai kepala daerah sehingga dibesar-besarkan oleh berbagai pihak.
“Masih ada banyak kasus lain yang juga sama seperti itu yang diedarkan oleh berbagai pihak, kasus ini menjadi trend seolah-olah bupati ikut terlibat dalam peredaran vidio mesum. Saya pikir belum sampai ke arah itu, kita akan buktikan ke pengadilan,” tegasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Satu Pedagang Mainan juga Melapor Jadi Korban Pemerkosaan

*Anthon Raharusun: Kita Buktikan di Pengadilan!

JAYAPURA-Polda papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Agustus lalu.
Dari lima tersangka tersebut satu di antaranya Bupati Mimika, EO. Sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial VM, UY, PYM dan EO. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penetapan terhadap lima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada Selasa (13/10) di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua.
“Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” ungkap Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (13/10).
Lanjut Kamal, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” ucap Kamal.
Dikatakan, terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M,” ucapnya.
Untuk para tersangka sendiri lanjut Kamal, akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua. “Saat ini lima tersangka masih ada di Mimika,” kata Kamal.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Bupati Mimika EO, Anthon Raharusun mengatakan, terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penydik Polda Papua, menjadi tugas dan wewenang penyidik bedasarkan bukti yang mereka miliki. “Dalam konteks itu silakan saja mereka menetapkan seseorang jadi tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya.
Namun yang perlu diingat lanjut Raharusun, terkait dengan peredaran video atau pendistribusian vidio mesum yang dilakukan oleh EO selaku bupati tidak perlu dibesar besarkan. Sebab, apa yang dilakukan kliennya saat itu dalam rangka melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan dari berbagai pihak mengenai kebenaran dari konten dalam video itu.
Kliennya sebagai bupati, tentunya mempunya kewajiban untuk melakukan klarifikasi mengenai peredaran video tersebut. Dengan catatan pendistribusian video kepada pihak lain bukan dengan niat menyebarluaskan video tersebut. Tetapi motivasinya adalah meminta pihak lain untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran konten video tersebut.
“Di sini jelas, bupati tidak punya motif untuk katakanlah secara sengaja menyebarluaskan video tersebut. Sehingga apa yang dilakukan bupati tidak termasuk dalam perbuatan tanpa hak sebagaimana pasal 27 ayat 1 UU ITE,” jelasnya. Raharusun menegaskan tidak ada motif dibalik penyebaran vidio tersebut, mungkin saja karena beliau sebagai kepala daerah sehingga dibesar-besarkan oleh berbagai pihak.
“Masih ada banyak kasus lain yang juga sama seperti itu yang diedarkan oleh berbagai pihak, kasus ini menjadi trend seolah-olah bupati ikut terlibat dalam peredaran vidio mesum. Saya pikir belum sampai ke arah itu, kita akan buktikan ke pengadilan,” tegasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  110 Lokasi Salat Idul Adha di Kota Jayapura Disiapkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya