Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Aktor Intelektual Perusuh Harus Diungkap!

Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si ( FOTO : Dokumen Pribadi)

Tersangka Kasus Rusuh di Papua Menjadi 93 Orang

JAYAPURA-Beberapa hari setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas langsung mengeluarkan statemen bahwa ada hal yang harus segera dituntaskan oleh negara. 

Negara kata dia harus hadir untuk memberikan rasa aman sehingga menjadi keharusan bagi setiap generasi untuk menjaga kesatuan bangsa, saling “memerdekakan” antarsesama dan menolak segala bentuk penjajahan baru. 

Carut marutnya keadaan bangsa Indonesia hari ini bisa dilihat dari merebaknya perilaku rasisme terhadap sesama anak bangsa, khususnya  putra-putri asli Papua. 

Mandenas mencatat ketidaktegasan penegakkan hukum atas perilaku rasial tersebut juga telah berdampak pada memuncaknya ekspresi kekecewaan yang berujung pada aksi anarkis. Selain itu, lemahnya kepemimpinan nasional tercermin pada merebaknya kejahatan pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi yang masif di Sumatera dan Kalimantan. 

Kejahatan pembakaran tersebut berlangsung tanpa penegakkan hukum yang tegas. Puncaknya, legitimasi kepemimpinan nasional diuji oleh berbagai aksi demonstrasi penolakan beberapa Rancangan Undang-Undang di daerah-daerah. 

Mencermati berbagai gejala tersebut, khususnya  yang berkaitan dengan Papua ia berpendapat bahwa aparat keamanan jangan menjadi pelaku kejahatan HAM dalam penyelesaian konflik. “Saya berharap agar pihak keamanan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis dan kemanusiaan dalam menghadapi situasi. Aparat harus tetap bersikap profesional, proporsional dan berkeadilan. Hindari tindakan represif yang dapat menimbulkan korban jiwa, kegaduhan politik dan mengusik rasa nasionalisme sesama anak bangsa,” jelas Mandenas seperti rilis yang terima Cenderawasih Pos, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Presiden PKS Lantik Pengurus DPW PKS 3 DOB di Kota Wamena

 Masyarakat juga diminta tak terprovokasi serta meminta TNI-Polri memproses secara hukum aktor dan elit di balik carut marutnya keadaan ekonomi-sosial-politik bangsa Indonesia hari ini. “Aktornya harus diungkap agar ketahuan siapa yang mendesign,” jelasnya, 

Ia juga meyinggung pemulangan mahasiswa/mahasiswi. “Rencana kebijakan pemulangan mahasiswa-mahasiswi ini berpotensi melahirkan berbagai masalah sosial politik lainnya di kemudian hari dan pemerintah perlu mengendalikan keadaan dan menyelesaikan dampak lanjutan dari berbagai konflik politik melalui pendekatan psikologis dan sosial budaya yang tidak melanggar hukum,” pungkasnya.  

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 93 orang sebagai tersangka atas demo berakhir chaos atau kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah di Papua sejak tanggal 26 Agustus hingga 23 September.

Baca Juga :  Polres Biak Sidik Dana Prospek Tahun 2017 Rp 26 Miliar

Adapun 93 tersangka tersebut Deiyai 14 orang, Mimika 10 orang, Expo 20 orang, Jayapura 29 orang, Wamena 14 orang, Pegunungan Bintang terkait kasus kebakaran 6 orang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dari 93 tersanga tersebut. Tujuh diantaranya kasusnya dikirim ke Kalimantan Timutr demi situasi keamanan di papua.

“Tujuh orang tersebut dianggap sebagai Provokator, kami limpahkan ke luar demi faktor keamanan di Papua,” ucap Kamal kepada wartawan, Kamis (10/10).

Dikatakan, dari 93 tersangka tersebut. Ada yang sudah tahap 1 ada juga yang masih dalam proses pemberkasan. Sebagaimana untuk Deiyai 9 orang sudah tahap 1, sementara Jayapura sebagian sudah tahap 1.

“Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan perbuatanya masing-masing,” tegas Kamal.

Kamal mengklaim situasi Kamtibmas di Papua pada umumnya sangat kondusif. Ia berharap kedepan akan lebih kondusif sehingga aktivitas  masyarakat semakin baik khususnya di wamena pasca rusuh 23 September lalu.  (ade/gr/fia/nat)

Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si ( FOTO : Dokumen Pribadi)

Tersangka Kasus Rusuh di Papua Menjadi 93 Orang

JAYAPURA-Beberapa hari setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas langsung mengeluarkan statemen bahwa ada hal yang harus segera dituntaskan oleh negara. 

Negara kata dia harus hadir untuk memberikan rasa aman sehingga menjadi keharusan bagi setiap generasi untuk menjaga kesatuan bangsa, saling “memerdekakan” antarsesama dan menolak segala bentuk penjajahan baru. 

Carut marutnya keadaan bangsa Indonesia hari ini bisa dilihat dari merebaknya perilaku rasisme terhadap sesama anak bangsa, khususnya  putra-putri asli Papua. 

Mandenas mencatat ketidaktegasan penegakkan hukum atas perilaku rasial tersebut juga telah berdampak pada memuncaknya ekspresi kekecewaan yang berujung pada aksi anarkis. Selain itu, lemahnya kepemimpinan nasional tercermin pada merebaknya kejahatan pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi yang masif di Sumatera dan Kalimantan. 

Kejahatan pembakaran tersebut berlangsung tanpa penegakkan hukum yang tegas. Puncaknya, legitimasi kepemimpinan nasional diuji oleh berbagai aksi demonstrasi penolakan beberapa Rancangan Undang-Undang di daerah-daerah. 

Mencermati berbagai gejala tersebut, khususnya  yang berkaitan dengan Papua ia berpendapat bahwa aparat keamanan jangan menjadi pelaku kejahatan HAM dalam penyelesaian konflik. “Saya berharap agar pihak keamanan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis dan kemanusiaan dalam menghadapi situasi. Aparat harus tetap bersikap profesional, proporsional dan berkeadilan. Hindari tindakan represif yang dapat menimbulkan korban jiwa, kegaduhan politik dan mengusik rasa nasionalisme sesama anak bangsa,” jelas Mandenas seperti rilis yang terima Cenderawasih Pos, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Liburkan Aktivitas Perkantoran

 Masyarakat juga diminta tak terprovokasi serta meminta TNI-Polri memproses secara hukum aktor dan elit di balik carut marutnya keadaan ekonomi-sosial-politik bangsa Indonesia hari ini. “Aktornya harus diungkap agar ketahuan siapa yang mendesign,” jelasnya, 

Ia juga meyinggung pemulangan mahasiswa/mahasiswi. “Rencana kebijakan pemulangan mahasiswa-mahasiswi ini berpotensi melahirkan berbagai masalah sosial politik lainnya di kemudian hari dan pemerintah perlu mengendalikan keadaan dan menyelesaikan dampak lanjutan dari berbagai konflik politik melalui pendekatan psikologis dan sosial budaya yang tidak melanggar hukum,” pungkasnya.  

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 93 orang sebagai tersangka atas demo berakhir chaos atau kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah di Papua sejak tanggal 26 Agustus hingga 23 September.

Baca Juga :  Alhamdulillah Masjid Sudah Bisa Lakukan Salat Jamaah

Adapun 93 tersangka tersebut Deiyai 14 orang, Mimika 10 orang, Expo 20 orang, Jayapura 29 orang, Wamena 14 orang, Pegunungan Bintang terkait kasus kebakaran 6 orang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dari 93 tersanga tersebut. Tujuh diantaranya kasusnya dikirim ke Kalimantan Timutr demi situasi keamanan di papua.

“Tujuh orang tersebut dianggap sebagai Provokator, kami limpahkan ke luar demi faktor keamanan di Papua,” ucap Kamal kepada wartawan, Kamis (10/10).

Dikatakan, dari 93 tersangka tersebut. Ada yang sudah tahap 1 ada juga yang masih dalam proses pemberkasan. Sebagaimana untuk Deiyai 9 orang sudah tahap 1, sementara Jayapura sebagian sudah tahap 1.

“Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan perbuatanya masing-masing,” tegas Kamal.

Kamal mengklaim situasi Kamtibmas di Papua pada umumnya sangat kondusif. Ia berharap kedepan akan lebih kondusif sehingga aktivitas  masyarakat semakin baik khususnya di wamena pasca rusuh 23 September lalu.  (ade/gr/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya