Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Lapas Abepura Usulkan 347 Orang, Lapas Doyo 242 Orang

KERAJINAN TANGAN: Sejumlah warga binaan Lapas Abepura saat membuat kerajinan tangan di Lapas Abepura. (FOTO: Yewen/Cepos)

*Terkait Pemberian Remisi 17 Agustus 2020

JAYAPURA- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (Hut) Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, maka Lembaga Permasyarakat (Lapas) dibawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mengusulkan para warga binaannya untuk mendapatkan remisi.

Salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Abepura yang juga mengusulkan ratusan warga binannya untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-75 tahun.

Kalapas Kelas IIA Abepura, Korneles Rumbairusi mengaku telah mengusulkan 347 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-75.

“Dari 347 orang warga binaan yang diusulkan ini, dari pidana umum sebanyak 328 orang, pidana khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 sebanyak 18 orang. Masing-masing 15 orang dari Tipikor dan 3 orang dari kasus narkotika. Dari 3 orang yang narkotika ini 2 orang adalah warga negara asing (WNA) dan untuk PP 28 ada 1 orang,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (10/8).

Rumbairusi mengatakan, ratusan warga binaan Lapas Abepura yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini diusulkan berbeda sesuai dengan hukuman yang dijalani oleh masing-masing warga binaan.

“Setiap mereka (warga binan) ini kita usulkan mendapatkan remisi 5-6 bulan. Ada yang 5 bulan dan 6 bulan. Semua tergantung hukuman mereka. Kalau sudah lama menjalani hukuman di Lapas Abepura misalnya tahun ke-6, maka bisa jadi remisi yang diberikan 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Milik Lukas Enembe, Tersebar dari Papua Hingga Bogor

Terkait dengan pemberian remisi untuk bebas, pihaknya mempunyai target dari PP 99 ini kemungkinan ada diusulkan untuk remisi bebas. Hal ini diakuinya belum pasti, karena masih diusulkan. Namun demikian, pihaknya menargetkan ada 1 orang warga binan yang akan diusulkan untuk remisi bebas.

“Sementara dari pidana umum yang biasanya banyak, kemarin begitu adanya Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 untuk mengantisipasi Covid-19, kami ada 220 orang yang asimilasi dan program integrasi, sehingga pasti kita akan kasih surat bebas ke sana. Itu juga cukup banyak dan remisi khusus itu ada bagi mereka yang menjalani asimilasi di rumah,” ujarnya.

Untuk memberikan remisi kepada warga binaan menurutnya ada dua syarat yang selalu dinilai, yaitu syarat administratif dan syarat substantif. Untuk syarat administratif berupa surat-surat penahanan, baik yang Tipikor maupun pidana umum harus lengkap. Untuk pidana khusus seperti denda dan subsider itu sudah harus diselesaikan semuanya dan ada bukti penyetoran kepada kas negara.

Ditambahkan, untuk pidana umum segala persyaratan administrasi harus diambil mulai dari surat penahanan dari polisi, kejaksaan, sampai dieksekusi harus lengkap semuanya.

“Untuk persyaratan substantif itu kita nilai kepribadian dari warga binaan. Mulai dari mengikuti kegiatan pembinaan terutama yang menyangkut kegiatan rohani dan kemandirian maupun menjalani hukuman dengan baik serta selama di dalam tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan baik,” tambahnya.

Secara terpisah, Kalapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik, Hernowo menyebutkan, ada 242 warga binaan Lapas Doyo yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus.

Baca Juga :  Belum Sampai Lokasi Tim SAR Tambah 6 Personel dari Wamena

Hernowo mengatakan dari 242 orang yang diusulkan itu dibagi dalam beberapa kelompok. “Pertama, sebanyak 239 orang usulan dari Lapas narkotika Jayapura. Kemudian ada tiga orang usulan titipan dari Lapas militer. Kemudian yang terkait dengan peraturan pemerintah 99 tahun 2012, sebanyak 151 orang. Adapun yang putusan atau vonisnya di bawah lima tahun, sebanyak 191 orang. Jadi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 242 orang,” ungkapnya saat ditemui Cenderawasih Pos, kemarin.

Dikatakan, bagi warga binaan yang masa hukuman di bawah lima tahun, akan mendapatkan 6 bulan remisi. Kemudian PP 99 2012 dengan masa hukuman di atas lima tahun, harus memiliki JC jika persyaratan itu dipenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan mendapat remisi. Namun jika belum memiliki JC dan hukumannya lima tahun ke atas, maka seorang narapidana harus menjalankan sepertiga masa hukumanya. “Kalau lima tahun berarti harus menjalani satu tahun delapan bulan baru mendapatkan remisi,” katanya.

Untuk tahanan yang sedang menjalani masa hukuman saat ini di Lapas Narkotika Doyo semuanya masih berasal dari wilayah Papua. Ada yang dari Biak, Merauke dan Wamena. “Bagi warga binaan yang akan mendapatkan remisi 17 Agustus itu prosedurnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.  Dari 242 itu ada dua yang tidak mendapatkan remisi, masalahnya dieksekusinya. Mereka punya berita  acara putusan pengadilannya itu, beda. Jadi dua yang bermasalah ini nanti menyusul,” tambahnya. (bet/roy/nat)

KERAJINAN TANGAN: Sejumlah warga binaan Lapas Abepura saat membuat kerajinan tangan di Lapas Abepura. (FOTO: Yewen/Cepos)

*Terkait Pemberian Remisi 17 Agustus 2020

JAYAPURA- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (Hut) Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, maka Lembaga Permasyarakat (Lapas) dibawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mengusulkan para warga binaannya untuk mendapatkan remisi.

Salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Abepura yang juga mengusulkan ratusan warga binannya untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-75 tahun.

Kalapas Kelas IIA Abepura, Korneles Rumbairusi mengaku telah mengusulkan 347 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-75.

“Dari 347 orang warga binaan yang diusulkan ini, dari pidana umum sebanyak 328 orang, pidana khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 sebanyak 18 orang. Masing-masing 15 orang dari Tipikor dan 3 orang dari kasus narkotika. Dari 3 orang yang narkotika ini 2 orang adalah warga negara asing (WNA) dan untuk PP 28 ada 1 orang,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (10/8).

Rumbairusi mengatakan, ratusan warga binaan Lapas Abepura yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini diusulkan berbeda sesuai dengan hukuman yang dijalani oleh masing-masing warga binaan.

“Setiap mereka (warga binan) ini kita usulkan mendapatkan remisi 5-6 bulan. Ada yang 5 bulan dan 6 bulan. Semua tergantung hukuman mereka. Kalau sudah lama menjalani hukuman di Lapas Abepura misalnya tahun ke-6, maka bisa jadi remisi yang diberikan 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bertolak ke Bali, Jacksen Boyong Semua Pemain

Terkait dengan pemberian remisi untuk bebas, pihaknya mempunyai target dari PP 99 ini kemungkinan ada diusulkan untuk remisi bebas. Hal ini diakuinya belum pasti, karena masih diusulkan. Namun demikian, pihaknya menargetkan ada 1 orang warga binan yang akan diusulkan untuk remisi bebas.

“Sementara dari pidana umum yang biasanya banyak, kemarin begitu adanya Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 untuk mengantisipasi Covid-19, kami ada 220 orang yang asimilasi dan program integrasi, sehingga pasti kita akan kasih surat bebas ke sana. Itu juga cukup banyak dan remisi khusus itu ada bagi mereka yang menjalani asimilasi di rumah,” ujarnya.

Untuk memberikan remisi kepada warga binaan menurutnya ada dua syarat yang selalu dinilai, yaitu syarat administratif dan syarat substantif. Untuk syarat administratif berupa surat-surat penahanan, baik yang Tipikor maupun pidana umum harus lengkap. Untuk pidana khusus seperti denda dan subsider itu sudah harus diselesaikan semuanya dan ada bukti penyetoran kepada kas negara.

Ditambahkan, untuk pidana umum segala persyaratan administrasi harus diambil mulai dari surat penahanan dari polisi, kejaksaan, sampai dieksekusi harus lengkap semuanya.

“Untuk persyaratan substantif itu kita nilai kepribadian dari warga binaan. Mulai dari mengikuti kegiatan pembinaan terutama yang menyangkut kegiatan rohani dan kemandirian maupun menjalani hukuman dengan baik serta selama di dalam tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan baik,” tambahnya.

Secara terpisah, Kalapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik, Hernowo menyebutkan, ada 242 warga binaan Lapas Doyo yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Putri Pj. Gubernur Papua Pegunungan

Hernowo mengatakan dari 242 orang yang diusulkan itu dibagi dalam beberapa kelompok. “Pertama, sebanyak 239 orang usulan dari Lapas narkotika Jayapura. Kemudian ada tiga orang usulan titipan dari Lapas militer. Kemudian yang terkait dengan peraturan pemerintah 99 tahun 2012, sebanyak 151 orang. Adapun yang putusan atau vonisnya di bawah lima tahun, sebanyak 191 orang. Jadi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 242 orang,” ungkapnya saat ditemui Cenderawasih Pos, kemarin.

Dikatakan, bagi warga binaan yang masa hukuman di bawah lima tahun, akan mendapatkan 6 bulan remisi. Kemudian PP 99 2012 dengan masa hukuman di atas lima tahun, harus memiliki JC jika persyaratan itu dipenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan mendapat remisi. Namun jika belum memiliki JC dan hukumannya lima tahun ke atas, maka seorang narapidana harus menjalankan sepertiga masa hukumanya. “Kalau lima tahun berarti harus menjalani satu tahun delapan bulan baru mendapatkan remisi,” katanya.

Untuk tahanan yang sedang menjalani masa hukuman saat ini di Lapas Narkotika Doyo semuanya masih berasal dari wilayah Papua. Ada yang dari Biak, Merauke dan Wamena. “Bagi warga binaan yang akan mendapatkan remisi 17 Agustus itu prosedurnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.  Dari 242 itu ada dua yang tidak mendapatkan remisi, masalahnya dieksekusinya. Mereka punya berita  acara putusan pengadilannya itu, beda. Jadi dua yang bermasalah ini nanti menyusul,” tambahnya. (bet/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya