Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Setelah Tiga Coblosan, Pilkada Yalimo Sah

JAKARTA-Drama pelaksanaan pilkada Yalimo, Papua akhirnya tuntas. Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) 26 Januari lalu, yang diajukan pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel.

Selain menolak gugatan, MK juga mengesahkan kemenangan pasangan Nahor Nekwek – John Wilil. Pasangan nomor urut 1 memperoleh 48.504 suara, unggul dari pasangan nomor urut 2 Lakius-Nahun yang mendapat 41.548 suara.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbangsih mengatakan dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Dugaan kecurangan petugas TPS 1 Kampung Nongorok, Distrik Benawa dan 3 TPS di Distrik Welarek dipandang tidak memiliki bukti yang cukup.

Baca Juga :  Jam Sekolah Diperpendek, Sepekan Masuk Dua Hari

“Tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut benar terjadi,” ujarnya. Hal itu diperkuat keterangan Bawaslu Yalimo, dimana pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran tersebut.

Terhadap dalil pemohon, yang mempersoalkan pelaksanaan PSU melampaui batas 120 hari yang ditentukan MK, Enny menyebut sudah ada klarifikasi. Yakni kepada KPU, Bawaslu hingga aparat keamanan. Hasilnya, keterlambatan PSU disebabkan keterbatasan anggaran.

Persoalan anggaran, kata Enny, bukan sepenuhnya kewenangan KPU. Sehingga KPU tidak dapat dipersalahkan. “Termohon menurut Mahkamah telah beritikad baik untuk segera melaksanakan PSU meskipun kemudian melewati batas,” jelasnya.

Hakim MK Suhartoyo menambahkan, tidak ditemukannya pelanggaran membuat MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Norma itu terkait aturan selisih suara dalam sengketa pilkada. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Yalimo Gelar Sosialisasi Dumas Presisi 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Yalimo mengalami tiga kali pemungutan suara. Yakni, satu kali coblosan normal dan dua kali PSU. Kerusuhan besar juga sempat terjadi di Yalimo, pasca keluarnya putusan MK yang memerintahkan PSU. (far/bay/JPG)

JAKARTA-Drama pelaksanaan pilkada Yalimo, Papua akhirnya tuntas. Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) 26 Januari lalu, yang diajukan pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel.

Selain menolak gugatan, MK juga mengesahkan kemenangan pasangan Nahor Nekwek – John Wilil. Pasangan nomor urut 1 memperoleh 48.504 suara, unggul dari pasangan nomor urut 2 Lakius-Nahun yang mendapat 41.548 suara.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbangsih mengatakan dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Dugaan kecurangan petugas TPS 1 Kampung Nongorok, Distrik Benawa dan 3 TPS di Distrik Welarek dipandang tidak memiliki bukti yang cukup.

Baca Juga :  Jangan Sampai Latihan Lain, Main Lain

“Tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut benar terjadi,” ujarnya. Hal itu diperkuat keterangan Bawaslu Yalimo, dimana pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran tersebut.

Terhadap dalil pemohon, yang mempersoalkan pelaksanaan PSU melampaui batas 120 hari yang ditentukan MK, Enny menyebut sudah ada klarifikasi. Yakni kepada KPU, Bawaslu hingga aparat keamanan. Hasilnya, keterlambatan PSU disebabkan keterbatasan anggaran.

Persoalan anggaran, kata Enny, bukan sepenuhnya kewenangan KPU. Sehingga KPU tidak dapat dipersalahkan. “Termohon menurut Mahkamah telah beritikad baik untuk segera melaksanakan PSU meskipun kemudian melewati batas,” jelasnya.

Hakim MK Suhartoyo menambahkan, tidak ditemukannya pelanggaran membuat MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Norma itu terkait aturan selisih suara dalam sengketa pilkada. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jam Sekolah Diperpendek, Sepekan Masuk Dua Hari

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Yalimo mengalami tiga kali pemungutan suara. Yakni, satu kali coblosan normal dan dua kali PSU. Kerusuhan besar juga sempat terjadi di Yalimo, pasca keluarnya putusan MK yang memerintahkan PSU. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya