Wednesday, December 10, 2025
26.4 C
Jayapura

Penegakan HAM di Papua Mandeg

JAYAPURA-Menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Rabu, 10 Desember 2025, Praktisi Hukum Papua, Gustaf Kawer, menyoroti mandeknya upaya penegakan HAM di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Ia menilai kondisi HAM saat ini masih memprihatinkan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski Indonesia telah memasuki era reformasi dan memiliki presiden baru.

Menurut Gustaf, negara semestinya mampu menghadirkan kemajuan signifikan dalam penegakan HAM.

“Kita punya regulasi HAM yang cukup, ada Undang-undang Dasar, Undang-undang HAM, dan di Papua ada Otonomi Khusus yang juga memandatkan penegakan HAM. Tapi dalam implementasi, itu tidak ada. Mau bilang zero,” tegasnya, Senin (8/12) Gustaf menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM berat sebelum berlakunya Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 yang hingga kini tidak dituntaskan negara.

Baca Juga :  Pangdam XVII Cenderawasih: Omong Kosong Kalau Kena Pesawat

“Kasus Wamena–Wasyor tidak ada perkembangan sampai sekarang. Setiap tahun kita memperingati, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus Paniai Berdarah yang persidangannya hanya menyeret satu orang terdakwa yang akhirnya bebas, serta kasus Biak Berdarah dan sejumlah kasus lain yang mandek tanpa kepastian hukum.

Tak hanya kasus lama, berbagai dugaan pelanggaran HAM masa kini juga dibiarkan tanpa kejelasan. Gustaf mencontohkan kasus meninggalnya warga Hobong, Irene Sokoy, bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak sejumlah rumah sakit.

“Kasus begini tidak bisa dianggap sebagai pidana biasa. Ini pelanggaran HAM karena menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penangkapan sejumlah aktivis KNPB sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berekspresi yang tidak menunjukkan adanya perubahan dalam kebijakan negara terhadap Papua. Gustaf menyebut pelanggaran HAM juga terjadi di sektor lingkungan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga :  Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

“Lihat kasus buruh 8.300 orang di PT Freeport, sampai sekarang nasib mereka tidak jelas. Ada yang meninggal dalam masa tunggu, dan keluarga mereka diabaikan,” katanya.

Di sektor kesehatan, ia kembali menegaskan buruknya layanan publik yang berujung pada kematian ibu hamil, sementara pada sisi lingkungan, kerusakan di sejumlah wilayah terus terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas.

JAYAPURA-Menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Rabu, 10 Desember 2025, Praktisi Hukum Papua, Gustaf Kawer, menyoroti mandeknya upaya penegakan HAM di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Ia menilai kondisi HAM saat ini masih memprihatinkan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski Indonesia telah memasuki era reformasi dan memiliki presiden baru.

Menurut Gustaf, negara semestinya mampu menghadirkan kemajuan signifikan dalam penegakan HAM.

“Kita punya regulasi HAM yang cukup, ada Undang-undang Dasar, Undang-undang HAM, dan di Papua ada Otonomi Khusus yang juga memandatkan penegakan HAM. Tapi dalam implementasi, itu tidak ada. Mau bilang zero,” tegasnya, Senin (8/12) Gustaf menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM berat sebelum berlakunya Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 yang hingga kini tidak dituntaskan negara.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Lebih dari Satu Orang

“Kasus Wamena–Wasyor tidak ada perkembangan sampai sekarang. Setiap tahun kita memperingati, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus Paniai Berdarah yang persidangannya hanya menyeret satu orang terdakwa yang akhirnya bebas, serta kasus Biak Berdarah dan sejumlah kasus lain yang mandek tanpa kepastian hukum.

Tak hanya kasus lama, berbagai dugaan pelanggaran HAM masa kini juga dibiarkan tanpa kejelasan. Gustaf mencontohkan kasus meninggalnya warga Hobong, Irene Sokoy, bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak sejumlah rumah sakit.

“Kasus begini tidak bisa dianggap sebagai pidana biasa. Ini pelanggaran HAM karena menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penangkapan sejumlah aktivis KNPB sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berekspresi yang tidak menunjukkan adanya perubahan dalam kebijakan negara terhadap Papua. Gustaf menyebut pelanggaran HAM juga terjadi di sektor lingkungan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Dibekuk di SPBU Waena

“Lihat kasus buruh 8.300 orang di PT Freeport, sampai sekarang nasib mereka tidak jelas. Ada yang meninggal dalam masa tunggu, dan keluarga mereka diabaikan,” katanya.

Di sektor kesehatan, ia kembali menegaskan buruknya layanan publik yang berujung pada kematian ibu hamil, sementara pada sisi lingkungan, kerusakan di sejumlah wilayah terus terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya