Disamping itu peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 09 tahun 2017. Aturan ini tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung pada tahun 2026/2027 sesuai akhir masa jabatan 328 Kepala kampung.
“Dengan melihat aturan yang telah dikeluarkan kementrian desa dan kementrian dalam negeri maka SK yang dikeluarkan bupati untuk kepala kampung yang baru ilegal, dan kami minta untuk dicabut dan mengaktifkan yang lama kembali,” jelas. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos