Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Miliar

   Menariknya dari hasil penyidikan lainnya  diketahui awalnya pelaku FA hanya  memesan seharga Rp 1 juta,   namun dari Makassar dikirimkan sebanyak 500 gram atau setengah kilogram.

   “FA kaget setelah mengetahui bahwa barang haram tersebut yang dikirimkan kepadanya totalnya sebanyak setengah kilogram. “Awalnya pelaku hanya memesan seharga Rp 1 juta itupun sejak enam bulan lalu, jadi ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang,” ungkapnya.

   Lalu barang bukti setengah kilogram tersebut dikirim melalui jalur laut, pelaku hanya diinfokan melalui handphone terkait lokasi pengambilannya. “Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya,” ungkapnya.

   Awalnya FA yang menerima barang bukti tersebut dan dikiranya hanya 250 gram, kemudian diserahkan kepada FP yang ternyata jumlahnya sebanyak 500 gram. “FP pun menyimpan barang sisa sebanyak 150 gram di kos-kosan seputaran Enggros Distrik Abepura,” tambah Kapolresta.

Baca Juga :  Metode Gasing Sudah Diikuti 800-an Siswa

    Ditanya terkait rupiah atau hasil penjualan jika berhasil diedarkan, kata Kapolresta total keseluruhan sekitar Rp 2 miliar.

   “Sejauh ini sebanyak tiga saksi sudah diperiksa  dalam kasus setengah kilogram sabu ini, sementara untuk penggunanya atau konsumennya, tetap akan dilakukan penyelidikan oleh tim guna meminimalisir dan atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Jayapura,” tandas Kapolres.

   Motif pelaku bertujuan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Jayapura dan sekitarnya. Atas perbuatannya itu, Kapolresta Victor Mackbon sampaikan bahwa para pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 22 ayat 2 UU RI. No. 39 tahun 2009 junto pasal 5 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

   “Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (kar/ade/tri)

Baca Juga :  Usulkan Dana Otsus Fokus Biayai Pendidikan Anak Port Numbay

Data Grafis

1.Kasus I : 17 Juni 2024

Pelaku berinisial FP ditangkap dengan BB Sabu  252,48 gram

2.Kasus II : 5 Juli 2024

Polisi mengembangkan kasus dan menangkap FA Dengan Sabu 146, 79 gram

3. Total BB sabu Kiriman dari Makasar  yang didapat sekitar 400 gram dari 500 gram atau senilai Rp 2 Miliar

4.  Sabu 100 gram sudah Beredar sebelum FP Ditangkap

5. FA dan FP Tidak Tahu Siap Penerima Sabu yang terlah diedarkan

6. Kedua Tersangka Dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 22 ayat 2 UU RI. No. 39 tahun 2009 junto pasal 5 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

 Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Menariknya dari hasil penyidikan lainnya  diketahui awalnya pelaku FA hanya  memesan seharga Rp 1 juta,   namun dari Makassar dikirimkan sebanyak 500 gram atau setengah kilogram.

   “FA kaget setelah mengetahui bahwa barang haram tersebut yang dikirimkan kepadanya totalnya sebanyak setengah kilogram. “Awalnya pelaku hanya memesan seharga Rp 1 juta itupun sejak enam bulan lalu, jadi ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang,” ungkapnya.

   Lalu barang bukti setengah kilogram tersebut dikirim melalui jalur laut, pelaku hanya diinfokan melalui handphone terkait lokasi pengambilannya. “Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya,” ungkapnya.

   Awalnya FA yang menerima barang bukti tersebut dan dikiranya hanya 250 gram, kemudian diserahkan kepada FP yang ternyata jumlahnya sebanyak 500 gram. “FP pun menyimpan barang sisa sebanyak 150 gram di kos-kosan seputaran Enggros Distrik Abepura,” tambah Kapolresta.

Baca Juga :  Minta Jenazah Lukas Enembe Diarak ke Lapangan Stakin Sentani

    Ditanya terkait rupiah atau hasil penjualan jika berhasil diedarkan, kata Kapolresta total keseluruhan sekitar Rp 2 miliar.

   “Sejauh ini sebanyak tiga saksi sudah diperiksa  dalam kasus setengah kilogram sabu ini, sementara untuk penggunanya atau konsumennya, tetap akan dilakukan penyelidikan oleh tim guna meminimalisir dan atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Jayapura,” tandas Kapolres.

   Motif pelaku bertujuan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Jayapura dan sekitarnya. Atas perbuatannya itu, Kapolresta Victor Mackbon sampaikan bahwa para pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 22 ayat 2 UU RI. No. 39 tahun 2009 junto pasal 5 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

   “Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (kar/ade/tri)

Baca Juga :  Gegara Obat Nyamuk Bakar, Rumah dan Bengkel Terbakar

Data Grafis

1.Kasus I : 17 Juni 2024

Pelaku berinisial FP ditangkap dengan BB Sabu  252,48 gram

2.Kasus II : 5 Juli 2024

Polisi mengembangkan kasus dan menangkap FA Dengan Sabu 146, 79 gram

3. Total BB sabu Kiriman dari Makasar  yang didapat sekitar 400 gram dari 500 gram atau senilai Rp 2 Miliar

4.  Sabu 100 gram sudah Beredar sebelum FP Ditangkap

5. FA dan FP Tidak Tahu Siap Penerima Sabu yang terlah diedarkan

6. Kedua Tersangka Dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 22 ayat 2 UU RI. No. 39 tahun 2009 junto pasal 5 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

 Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya