Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Cari Teripang, 5 Nelayan dari Hamadi Ditangkap di PNG

PENDAMPINGAN: Konsul RI di Vanimo PNG, Abraham Lebelauw saat memberikan pendampingan kepada lima nelayan yang ditahan di PNG, Jumat (7/6) lalu.( FOTO : Konsulat RI di Vanimo for Cepos)

JAYAPURA- Lima nelayan Indonesia asal Kota Jayapura ditangkap Polisi Perikanan Papua Nugini di perairan Aitape, PNG, Jumat (7/6) lalu.

Lima nelayan asal Hamadi, Distrik Jayapura Selatan tersebut adalah Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi. Kelimanya ditangkap saat mencari teripang di Perairan Aitape.

Konsul RI di Vanimo PNG, Abraham Lebelauw menyebutkan, terkait dengan kasus ini pihaknya melakukan pendampingan kepada kelima nelayan tersebut. Dimana kondisi mereka saat ini sedang membaik di ruang tahanan yang ada di Vanimo.

“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” ucap Lebelauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos,  Minggu (9/6).

Dari pemeriksaan sementara,  pengakuan para nelayan itu bahwa teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG  yang berada di Aitape yang berjarak 3 hingga 4 jam dari Vanimo.

Baca Juga :  Calon Jamaah Umrah Tidak Perlu Takut

Dikatakan, kelima nelayan tersebut dijadwalkan mengikuti sidang di pengadilan yang ada di Vanimo, Selasa (11/6) besok. Terkait proses ini, Konsulat RI di Vanimo terus melakukan pendampingan terhadap mereka. “Kita tunggu saja hasil persidangannya seperti apa, yang jelas kondisi kelimanya membaik,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini kerap terjadi dan bukan untuk pertama kalinya. Padahal pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada nelayan yang ada di Jayapura, namun diakuinya butuh waktu dan proses untuk nelayan yang ada di Jayapura memahami akan hal itu.

“Kadang ketidaktahuan nelayan kita hingga mereka masuk perairan PNG dan kadang juga mereka terbawa angin atau ombak. Begitu masuk ke perairan PNG mereka langsung ditangkap Polisi yang ada di sana dan mereka harus mengikuti  prosedur yang berlaku sesuai aturan  dan hukum yang berlaku di Vanimo,” terangnya.

Baca Juga :  Terbaik di Indonesia

Terkait hal-hal seperti ini, kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk para nelayan. Dimana di Jayapura sendiri terdapat beberapa kelompok nelayan di lokasi yang berbeda.

“Kita akan buat sosialisasi dengan melibatkan para pejabat dari kantor perikanan dan kepolisian perairan PNG. Supaya mereka dapat menjelaskan aturan ketentuan hukum apa yang boleh dan apa yang tidak boleh serta sangsinya, sehingga nelayan kita yang ada di Jayapura paham dan mengerti risiko yang dihadapi jika mereka melanggar aturan tersebut,” paparnya. (fia/nat)

PENDAMPINGAN: Konsul RI di Vanimo PNG, Abraham Lebelauw saat memberikan pendampingan kepada lima nelayan yang ditahan di PNG, Jumat (7/6) lalu.( FOTO : Konsulat RI di Vanimo for Cepos)

JAYAPURA- Lima nelayan Indonesia asal Kota Jayapura ditangkap Polisi Perikanan Papua Nugini di perairan Aitape, PNG, Jumat (7/6) lalu.

Lima nelayan asal Hamadi, Distrik Jayapura Selatan tersebut adalah Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi. Kelimanya ditangkap saat mencari teripang di Perairan Aitape.

Konsul RI di Vanimo PNG, Abraham Lebelauw menyebutkan, terkait dengan kasus ini pihaknya melakukan pendampingan kepada kelima nelayan tersebut. Dimana kondisi mereka saat ini sedang membaik di ruang tahanan yang ada di Vanimo.

“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” ucap Lebelauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos,  Minggu (9/6).

Dari pemeriksaan sementara,  pengakuan para nelayan itu bahwa teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG  yang berada di Aitape yang berjarak 3 hingga 4 jam dari Vanimo.

Baca Juga :  Mengarah Pembunuhan Berencana

Dikatakan, kelima nelayan tersebut dijadwalkan mengikuti sidang di pengadilan yang ada di Vanimo, Selasa (11/6) besok. Terkait proses ini, Konsulat RI di Vanimo terus melakukan pendampingan terhadap mereka. “Kita tunggu saja hasil persidangannya seperti apa, yang jelas kondisi kelimanya membaik,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini kerap terjadi dan bukan untuk pertama kalinya. Padahal pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada nelayan yang ada di Jayapura, namun diakuinya butuh waktu dan proses untuk nelayan yang ada di Jayapura memahami akan hal itu.

“Kadang ketidaktahuan nelayan kita hingga mereka masuk perairan PNG dan kadang juga mereka terbawa angin atau ombak. Begitu masuk ke perairan PNG mereka langsung ditangkap Polisi yang ada di sana dan mereka harus mengikuti  prosedur yang berlaku sesuai aturan  dan hukum yang berlaku di Vanimo,” terangnya.

Baca Juga :  Terbaik di Indonesia

Terkait hal-hal seperti ini, kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk para nelayan. Dimana di Jayapura sendiri terdapat beberapa kelompok nelayan di lokasi yang berbeda.

“Kita akan buat sosialisasi dengan melibatkan para pejabat dari kantor perikanan dan kepolisian perairan PNG. Supaya mereka dapat menjelaskan aturan ketentuan hukum apa yang boleh dan apa yang tidak boleh serta sangsinya, sehingga nelayan kita yang ada di Jayapura paham dan mengerti risiko yang dihadapi jika mereka melanggar aturan tersebut,” paparnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya