“Mobil taksi itu diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat. Kenapa justru dijadikan sarana praktik terselubung? Dititik inilah pemerintah kota harus mengambil sikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Terkait pihak-pihak lain yang terlibat serta sanksi hukum lanjutan, Rustan Saru menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum.
Pemerintah kota, melalui Tim Keamanan Terpadu, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan awal.
“Tugas Tim Terpadu adalah melakukan sidak. Jika ditemukan aktivitas ilegal, maka diamankan sementara, dibuatkan laporan, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika tergolong berat, maka akan diproses hukum. Namun jika masih dalam kewenangan pemerintah daerah, penyelesaian dilakukan di tingkat pemkot.
“Kalau pelanggarannya berat, kita serahkan ke penegak hukum. Kalau tidak, maka diselesaikan oleh kita. Contohnya, akhir tahun kemarin kita memusnahkan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.
Menurut Rustan Saru, kasus penimbunan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah mobil taksi berbeda dengan pelanggaran biasa dan harus ditelusuri secara hukum agar terang benderang serta memberikan keadilan bagi masyarakat.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Mobil taksi itu diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat. Kenapa justru dijadikan sarana praktik terselubung? Dititik inilah pemerintah kota harus mengambil sikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Terkait pihak-pihak lain yang terlibat serta sanksi hukum lanjutan, Rustan Saru menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum.
Pemerintah kota, melalui Tim Keamanan Terpadu, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan awal.
“Tugas Tim Terpadu adalah melakukan sidak. Jika ditemukan aktivitas ilegal, maka diamankan sementara, dibuatkan laporan, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika tergolong berat, maka akan diproses hukum. Namun jika masih dalam kewenangan pemerintah daerah, penyelesaian dilakukan di tingkat pemkot.
“Kalau pelanggarannya berat, kita serahkan ke penegak hukum. Kalau tidak, maka diselesaikan oleh kita. Contohnya, akhir tahun kemarin kita memusnahkan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.
Menurut Rustan Saru, kasus penimbunan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah mobil taksi berbeda dengan pelanggaran biasa dan harus ditelusuri secara hukum agar terang benderang serta memberikan keadilan bagi masyarakat.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos