Wednesday, January 14, 2026
27 C
Jayapura

Wali Kota Enggan Kompromi Soal Modifikasi Tangki BBM

“Mobil taksi itu diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat. Kenapa justru dijadikan sarana praktik terselubung? Dititik inilah pemerintah kota harus mengambil sikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Terkait pihak-pihak lain yang terlibat serta sanksi hukum lanjutan, Rustan Saru menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum.

Pemerintah kota, melalui Tim Keamanan Terpadu, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan awal.

“Tugas Tim Terpadu adalah melakukan sidak. Jika ditemukan aktivitas ilegal, maka diamankan sementara, dibuatkan laporan, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika tergolong berat, maka akan diproses hukum. Namun jika masih dalam kewenangan pemerintah daerah, penyelesaian dilakukan di tingkat pemkot.

Baca Juga :  Sikapi Rancanan Pergub DPRK, Kesbangpol Bahas Bersama Ondoafi 

“Kalau pelanggarannya berat, kita serahkan ke penegak hukum. Kalau tidak, maka diselesaikan oleh kita. Contohnya, akhir tahun kemarin kita memusnahkan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.

Menurut Rustan Saru, kasus penimbunan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah mobil taksi berbeda dengan pelanggaran biasa dan harus ditelusuri secara hukum agar terang benderang serta memberikan keadilan bagi masyarakat.(kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Mobil taksi itu diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat. Kenapa justru dijadikan sarana praktik terselubung? Dititik inilah pemerintah kota harus mengambil sikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Terkait pihak-pihak lain yang terlibat serta sanksi hukum lanjutan, Rustan Saru menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum.

Pemerintah kota, melalui Tim Keamanan Terpadu, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan awal.

“Tugas Tim Terpadu adalah melakukan sidak. Jika ditemukan aktivitas ilegal, maka diamankan sementara, dibuatkan laporan, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika tergolong berat, maka akan diproses hukum. Namun jika masih dalam kewenangan pemerintah daerah, penyelesaian dilakukan di tingkat pemkot.

Baca Juga :  Damkar Ingatkan Musibah Akhir Tahun

“Kalau pelanggarannya berat, kita serahkan ke penegak hukum. Kalau tidak, maka diselesaikan oleh kita. Contohnya, akhir tahun kemarin kita memusnahkan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.

Menurut Rustan Saru, kasus penimbunan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah mobil taksi berbeda dengan pelanggaran biasa dan harus ditelusuri secara hukum agar terang benderang serta memberikan keadilan bagi masyarakat.(kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya