Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Yalimo Pastikan Lakius dan Nahum Sudah Ditetapkan Sebagai Paslon

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo menyatakan telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo selama tiga hari dan dipastikan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Wenda sebagai pasangan calon.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menjelaskan bahwa penetapan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Wenda sebagai pasangan calon karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu, pasangan Lakius-Nahum dinyatakan sebagai pasangan calon.

“Jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU, sehingga KPU kemarin perpanjang waktu tiga hari lagi itu berdasarkan ketentuan pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan. Jadi sudah kami buka tiga hari sosialisasi dan tiga hari pendaftaran,” jelas Yehemia Walianggen, Rabu (8/12).

Dikatakan, perpanjangan ini dilakukan karena ada 30 persen yang belum mendaftar sehingga KPU Yalimo memperpanjang masa pendaftarannya. “Jadi sejauh ini untuk bakal calon yang sudah terdaftar baru satu calon  dan itu sudah sesuai amar putusan MK bahwa Lakius dan Nahum itu sebagai pasangan calon.”bebernya

Baca Juga :  KPU Jayawijaya Diminta Tak Diintervensi Dalam Perekutan PPD

Walianggen memastikan sejak awal pembukaan pendaftaran tanggal 3-5 Desember tidak ada paslon lain  yang mendaftar di KPU. Kondisi ini sama juga dengan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon non Parpol atau independen.

“Jadi  tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi,  kemudian kita membuka kembali perpanjangan pendaftaran itu tanggal 9-11 Desember. Jadi kalau tak ada lagi yang mendaftar lagi maka KPU akan tetapkan paslon,”kata Walianggen

Menurutnya, KPU Yalimo selama tiga hari ini akan menunggu apakah ada pasangan bakal calon yang datang atau tidak. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan itu, tidak ada yang mendaftar, berarti pendaftaran akan ditutup untuk untuk selanjutnya diplenokan. Dengan seperti itu, maka penetapan pasangan calon sudah dilakukan oleh KPU Yalimo.

Baca Juga :  Black Box Susi Air Berhasil Ditemukan

“Kita tinggu saja sampai hari terakhir. Apabila tidak ada lagi yang mendaftar maka kita akan plenokan penetapan pasangan calon untuk PSU di Kabupaten Yalimo yang merupakan amanat dari negara yang akan diselenggarakan 26 Januari mendatang,” tambahnya.

Walianggen memastikan meskipun KPU tak memiliki kantor resmi namun untuk proses pelaksanaan PSU ini masih terus berjalan  sampai dengan saat ini. Untk itu, dirinya mengharapkan dukungan dari masyarakat Yalimo untuk menyelesaikan agenda negara yang diamanatkan kepada KPU yakni agenda PSU. (jo/nat)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo menyatakan telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo selama tiga hari dan dipastikan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Wenda sebagai pasangan calon.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menjelaskan bahwa penetapan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Wenda sebagai pasangan calon karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu, pasangan Lakius-Nahum dinyatakan sebagai pasangan calon.

“Jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU, sehingga KPU kemarin perpanjang waktu tiga hari lagi itu berdasarkan ketentuan pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan. Jadi sudah kami buka tiga hari sosialisasi dan tiga hari pendaftaran,” jelas Yehemia Walianggen, Rabu (8/12).

Dikatakan, perpanjangan ini dilakukan karena ada 30 persen yang belum mendaftar sehingga KPU Yalimo memperpanjang masa pendaftarannya. “Jadi sejauh ini untuk bakal calon yang sudah terdaftar baru satu calon  dan itu sudah sesuai amar putusan MK bahwa Lakius dan Nahum itu sebagai pasangan calon.”bebernya

Baca Juga :  Diprediksi Isu Papua Sulit Tembus Sidang PBB Tahun Ini

Walianggen memastikan sejak awal pembukaan pendaftaran tanggal 3-5 Desember tidak ada paslon lain  yang mendaftar di KPU. Kondisi ini sama juga dengan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon non Parpol atau independen.

“Jadi  tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi,  kemudian kita membuka kembali perpanjangan pendaftaran itu tanggal 9-11 Desember. Jadi kalau tak ada lagi yang mendaftar lagi maka KPU akan tetapkan paslon,”kata Walianggen

Menurutnya, KPU Yalimo selama tiga hari ini akan menunggu apakah ada pasangan bakal calon yang datang atau tidak. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan itu, tidak ada yang mendaftar, berarti pendaftaran akan ditutup untuk untuk selanjutnya diplenokan. Dengan seperti itu, maka penetapan pasangan calon sudah dilakukan oleh KPU Yalimo.

Baca Juga :  Hari Pertama Pendaftaran, Hampir Pasti Belum Ada Parpol Yang Ke KPU Biak

“Kita tinggu saja sampai hari terakhir. Apabila tidak ada lagi yang mendaftar maka kita akan plenokan penetapan pasangan calon untuk PSU di Kabupaten Yalimo yang merupakan amanat dari negara yang akan diselenggarakan 26 Januari mendatang,” tambahnya.

Walianggen memastikan meskipun KPU tak memiliki kantor resmi namun untuk proses pelaksanaan PSU ini masih terus berjalan  sampai dengan saat ini. Untk itu, dirinya mengharapkan dukungan dari masyarakat Yalimo untuk menyelesaikan agenda negara yang diamanatkan kepada KPU yakni agenda PSU. (jo/nat)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya