MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berupa pemberhentian sementara. Dalam surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara ketiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut terkait dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau fakta integritas tanggal 22 Oktober 2020. Dimana kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku Nomor: 001/HK.06.4-Lp/91/Prov/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, ketiga komisioner KPU Boven Digoel yang diberi sanksi pemberhentian sementara tersebut adalah Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku sampai dengan diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Terkait dengan pemberhentian sementara 3 komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut, KPU RI juga mengeluarkan surat bernomor 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI./2020 terrtanggal 4 November 2020 perihal pengambilalihan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020. Dimana, KPU Provinsi Papua diberi tugas untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Boven Digoel, untuk melaksanakan tahapan Pilkada.
Dalam surat keputusan KPU RI sangat jelas jika pemberhentian sementara ketiga Komisioner KPU Boven Digoel ini terkait dengan penetapan pasangan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel 2020. Karena diketahui, pada penetapan Calon Bupati Boven Digoel 23 September 2020 lalu, dari 5 komisioner KPU Boven Digoel, 3 di antaranya menetapkan Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digoel tahun 2020. Sedangkan 2 komisioner lainnya menyatakan TMS, dengan pertimbangan Yusak Yaluwo belum cukup 5 tahun bebas murni.
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda Ambay saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya membenarkan adanya surat keputusan dari KPU RI terkait pemberhentian sementara 3 anggota KPU Boven Digoel tersebut. Hanya saja, Helda Ambay menyarankan media ini untuk menghubungi langsung Komisioner KPU Papua. Karena menurutnya kewenangan sudah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, meski dirinya tidak termasuk dalam daftar yang diberhentikan sementara itu.
“Baiknya hubungi langsung ke KPU Provinsi karena kewenangan sudah diambilalih,” ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pemberhentian semnetara 3 komisioner KPU Boven Digoel terkait dengan penetapan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel 2020, Helda Ambay juga enggan memberikan tanggapan. (ulo/nat)