Saturday, September 13, 2025
21.1 C
Jayapura

Gaji Besar DPR Ternyata Tak Disertai dengan Kualitas Kinerja

JAYAPURA – Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belakangan ramai disoroti. Bahkan, tak sedikit orang melakukan aksi. Ini karena pendapatan anggota DPR dinilai tak sepadan dengan kinerja mereka. Belum lagi di tengah keprihatinan masyarakat, DPR nya seperti kehilangan empati. Joget-joget.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia, Kota Jayapura dan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun juga menyinggung kualitas DPR. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda sesuai jabatan.

Ketua DPR menerima Rp5,04 juta per bulan, wakil ketua Rp4,62 juta, sementara anggota DPR mendapatkan Rp4,2 juta. Selain gaji pokok, setiap ketua, wakil ketua, dan anggota dewan juga memperoleh berbagai tunjangan antara lain tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen.

Baca Juga :  Buang Sampah, Guru Honorer Dikeroyok

Ada pula tunjangan jabatan, tunjangan PPh, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang atau paket. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR juga mendapat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan beras per jiwa.

Di luar itu, tersedia pula penerimaan lain. Anthon pun menyindir, melihat daripada besarnya nominal tunjangan atau gaji DPR, ini menjadi suatu permasalahan tersendiri. Orang yang mendapat gaji besar harus disertai dengan kinerja yang baik.

JAYAPURA – Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belakangan ramai disoroti. Bahkan, tak sedikit orang melakukan aksi. Ini karena pendapatan anggota DPR dinilai tak sepadan dengan kinerja mereka. Belum lagi di tengah keprihatinan masyarakat, DPR nya seperti kehilangan empati. Joget-joget.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia, Kota Jayapura dan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun juga menyinggung kualitas DPR. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda sesuai jabatan.

Ketua DPR menerima Rp5,04 juta per bulan, wakil ketua Rp4,62 juta, sementara anggota DPR mendapatkan Rp4,2 juta. Selain gaji pokok, setiap ketua, wakil ketua, dan anggota dewan juga memperoleh berbagai tunjangan antara lain tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen.

Baca Juga :  Awali Kerja di Awal Tahun, Bupati Mamteng Sidak Pasar Kobakma

Ada pula tunjangan jabatan, tunjangan PPh, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang atau paket. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR juga mendapat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan beras per jiwa.

Di luar itu, tersedia pula penerimaan lain. Anthon pun menyindir, melihat daripada besarnya nominal tunjangan atau gaji DPR, ini menjadi suatu permasalahan tersendiri. Orang yang mendapat gaji besar harus disertai dengan kinerja yang baik.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya