Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Hamadi Dilumpuhkan

JAYAPURA-Tak butuh waktu lama bagi anggota Polresta Jayapura Kota untuk menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi samping Sekretariat PB PON Papua, tanggal 27 Juli 2021 lalu. 

Pelaku dengan inisial JI atau Ongko (49), ditangkap tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Jumat (30/7) lalu di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, tiga hari usai kejadian.

Ongko turut dihadirkan saat kasus ini dirilis di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (8/9) dengan kondisi kaki kanan yang timpang lantaran dilumpuhkan saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan.

“Kasus ini baru kami rilis setelah sebulan penangkapan lantaran tersangka harus dioperasi kakinya terlebih dahulu akibat ditembak saat melarikan diri ketika anggota mau mengamankannya,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas kepada wartawan. 

Dijelaskan, pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban hingga meninggal dunia pada Juli lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dan berniat untuk melakukan pencurian. Namun saat hendak membuka pintu rumah, pelaku kepergok korban dan berusaha kabur.

Baca Juga :  Soroti Daerah Belum Siapkan Dana Pemilu

Melihat korban sempat membuka pintu, pelaku menurut Kapolresta Gustav Urbinas kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban. Kemudian pelaku mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri.

Saat itu juga pelaku langsung mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur. Pelaku lalu kembali ke korban yang berada di ruang tamu dan memperkosa korban.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku juga menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian. Keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Senggi, Kabupaten Keerom,” beber Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku berhasil diamankan. Namun saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki kanan pelaku.

“Modus tersangka yakni ingin menguasai harta benda milik korban dan melakukan pemerkosaan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Mobil Nyungsep ke Kali, Satu Penumpang MD

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam korban, baju daster, kaos hitam milik tersangka, celana pendek jeans milik tersangka, dua buah gigi palsu milik korban, dua unit handphone, kalung emas dan cincin kawin.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun. “Kepadanya disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya,”tegas Kapolresta.

Terhadap kasus menonjol seperti ini, Gustav mengaku sudah memerintahkan jajarannya  untuk kasus menonjol yang menyebabkan orang lain meninggal dunia harus melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku melakukan tindakan perlawanan dan upaya melarikan diri serta tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hal ini untuk membuat efek jera kepada yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendatangi TKP penemuan mayat perempuan di Hamadi pada Selasa (27/7) dini hari. Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan diduga korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketika mendatangi TKP, mayat korban ditemukan dalam keadaan luka lebam pada wajah dan luka pada bagian dalam mulut yang mengeluarkan darah. (fia/nat)

JAYAPURA-Tak butuh waktu lama bagi anggota Polresta Jayapura Kota untuk menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi samping Sekretariat PB PON Papua, tanggal 27 Juli 2021 lalu. 

Pelaku dengan inisial JI atau Ongko (49), ditangkap tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Jumat (30/7) lalu di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, tiga hari usai kejadian.

Ongko turut dihadirkan saat kasus ini dirilis di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (8/9) dengan kondisi kaki kanan yang timpang lantaran dilumpuhkan saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan.

“Kasus ini baru kami rilis setelah sebulan penangkapan lantaran tersangka harus dioperasi kakinya terlebih dahulu akibat ditembak saat melarikan diri ketika anggota mau mengamankannya,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas kepada wartawan. 

Dijelaskan, pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban hingga meninggal dunia pada Juli lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dan berniat untuk melakukan pencurian. Namun saat hendak membuka pintu rumah, pelaku kepergok korban dan berusaha kabur.

Baca Juga :  Terbentur Tebing, Pasawat SAM Air Patah Dua

Melihat korban sempat membuka pintu, pelaku menurut Kapolresta Gustav Urbinas kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban. Kemudian pelaku mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri.

Saat itu juga pelaku langsung mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur. Pelaku lalu kembali ke korban yang berada di ruang tamu dan memperkosa korban.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku juga menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian. Keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Senggi, Kabupaten Keerom,” beber Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku berhasil diamankan. Namun saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki kanan pelaku.

“Modus tersangka yakni ingin menguasai harta benda milik korban dan melakukan pemerkosaan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  RI Waspadai Krisis AS dan Evergrande

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam korban, baju daster, kaos hitam milik tersangka, celana pendek jeans milik tersangka, dua buah gigi palsu milik korban, dua unit handphone, kalung emas dan cincin kawin.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun. “Kepadanya disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya,”tegas Kapolresta.

Terhadap kasus menonjol seperti ini, Gustav mengaku sudah memerintahkan jajarannya  untuk kasus menonjol yang menyebabkan orang lain meninggal dunia harus melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku melakukan tindakan perlawanan dan upaya melarikan diri serta tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hal ini untuk membuat efek jera kepada yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendatangi TKP penemuan mayat perempuan di Hamadi pada Selasa (27/7) dini hari. Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan diduga korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketika mendatangi TKP, mayat korban ditemukan dalam keadaan luka lebam pada wajah dan luka pada bagian dalam mulut yang mengeluarkan darah. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya