Sunday, October 12, 2025
20.8 C
Jayapura

Tangani Tiga Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp120 Miliar

Adapun modus korupsi dari perkara ini adalah beberapa oknum pegawai BPMP Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas berupa asrama atau penginapan atau mess, lapangan futsat, lapangan tenis dan lapangan bulutangkis dengan harga yang ditentukan sendiri.

“Oknum-oknum ini kemudian menyetorkan sebagian hasilnya sebagai PNBP dan sisanya digunakan untuk kebutuhan lainnya. Misalnya di bagi-bagikan sebagai bonus akhir tahun, pembelian sovenir, pinjaman untuk para pegawai serta belanja lainya yang tidak sesuai ketentuan belanja dimaksud,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa LPMP Propinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. “Dalam kasus ini kami telah melakukam penyitaan uang sebesar Rp2 miliar, termasuk kita juga telah menyita mobil BRV atas pinjaman uang sebesar Rp700 juta. Untuk kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh auditor termasuk tersangkanya akan kami sampaikan ke publik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Delapan Jenazah Berhasil Dievakuasi Gunakan Empat Helikopter

Selain itu, Kejati Papua juga melakukan penyelamatan kerugian negara terhadap kasus bank daerah di Kabupaten Nabire dengan tedakwa LL. Dimana kerugian negaranya sekitar Rp 120 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.

“Dari kerugian negara yang mencapai Rp120 miliar, yang berhasil diselamatkan Kejati sebesar Rp83 miliar lebih,” ucapnya. Tiga kasus ini kata Nixon sedang ditangani dan pihaknya akan segera menetapkan tersangkanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka masing-masing. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Adapun modus korupsi dari perkara ini adalah beberapa oknum pegawai BPMP Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas berupa asrama atau penginapan atau mess, lapangan futsat, lapangan tenis dan lapangan bulutangkis dengan harga yang ditentukan sendiri.

“Oknum-oknum ini kemudian menyetorkan sebagian hasilnya sebagai PNBP dan sisanya digunakan untuk kebutuhan lainnya. Misalnya di bagi-bagikan sebagai bonus akhir tahun, pembelian sovenir, pinjaman untuk para pegawai serta belanja lainya yang tidak sesuai ketentuan belanja dimaksud,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa LPMP Propinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. “Dalam kasus ini kami telah melakukam penyitaan uang sebesar Rp2 miliar, termasuk kita juga telah menyita mobil BRV atas pinjaman uang sebesar Rp700 juta. Untuk kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh auditor termasuk tersangkanya akan kami sampaikan ke publik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Papua Gelar Bazar Ramadan dan Baksos

Selain itu, Kejati Papua juga melakukan penyelamatan kerugian negara terhadap kasus bank daerah di Kabupaten Nabire dengan tedakwa LL. Dimana kerugian negaranya sekitar Rp 120 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.

“Dari kerugian negara yang mencapai Rp120 miliar, yang berhasil diselamatkan Kejati sebesar Rp83 miliar lebih,” ucapnya. Tiga kasus ini kata Nixon sedang ditangani dan pihaknya akan segera menetapkan tersangkanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka masing-masing. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya