JAYAPURA – Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Pratu dan Prada berinisial MS dan M harus berurusan dengan penyidik setelah kedapatan menyimpan amunisi.
Belum diketahui akan digunakan untuk apa munisi sebanyak 77 butir tersebut namun dari temuan itu keduanya kini diamankan dan dilakukan pemeriksaan. TNI menyatakan tidak akan mentolelir para pihak termasuk anggota sendiri jika terbukti menyalahgunakan munisi tersebut. Ini untuk mengantisipasi tindakan yang mencederai apalagi bertujuan menghianati bangsa.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menyatakan terkait dua oknum, Pratu MS dan Prada M yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini.
Diakuinya bahwa Pratu MS dan Prada M merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. Danrem menjelaskan, keduanya ditangkap setelah sebelumnya ada seorang kepala desa berinisial LK yang mengaku telah menyerahkan munisi 77 butir kepada keduanya.
Mendapat info ini Dandim 1702/JWY, Letkol Athenius Murip langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada M. Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya. Keduanya ditangkap dikos-kosan.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (Ade/gin)