Saturday, January 10, 2026
29.9 C
Jayapura

Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

JAYAPURA – Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh.

Ini adalah momentum bersejarah yang tidak boleh disia-siakan karena menjadi kebanggaan. Meski begitu ini juga memunculkan pertanyaan apakah para hakim siap untuk menjalankan undang-undang baru tersebut?.

Pertanyaan ini muncul karena para hakim dituntut tidak sekadar soal menghafal pasal-pasal baru tetapi lebih fundamental mempersiapkan kerangka berpikir, nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian.

Sebab, jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Disitulah nasib seseorang ditentukan bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian juga akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan. Demikian dijelaskan Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Zaka Talpatty SH, MH kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Diduga Korsleting Pabrik Roti Terbakar
Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)

Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bangga dengan capaian ini, karena anak bangsa mampu menciptakan KUHAP sendiri dan menjadi kebanggaan suatu negara yang tidak lagi berlandas pada KUHAP yang diwariskan kolonial Belanda.

Zaka mengaku, pemberlakuannya KUHAP baru masih banyak ditemukan kekurangan ataupun kejanggalan yang musti harus direvisi atau dirubah sehingga, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“KUHAP yang baru adalah produk anak bangsa yang mampu menciptakan KUHAP sendiri sehingga merupakan kebanggaan bagi NKRI. Pasti ada saja hal-hal yang belum lengkap dan mungkin akan dilakukan revisi demi kelengkapannya,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.

JAYAPURA – Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh.

Ini adalah momentum bersejarah yang tidak boleh disia-siakan karena menjadi kebanggaan. Meski begitu ini juga memunculkan pertanyaan apakah para hakim siap untuk menjalankan undang-undang baru tersebut?.

Pertanyaan ini muncul karena para hakim dituntut tidak sekadar soal menghafal pasal-pasal baru tetapi lebih fundamental mempersiapkan kerangka berpikir, nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian.

Sebab, jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Disitulah nasib seseorang ditentukan bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian juga akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan. Demikian dijelaskan Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Zaka Talpatty SH, MH kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/1).

Baca Juga :  TPHLE: Mohon Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota
Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)

Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bangga dengan capaian ini, karena anak bangsa mampu menciptakan KUHAP sendiri dan menjadi kebanggaan suatu negara yang tidak lagi berlandas pada KUHAP yang diwariskan kolonial Belanda.

Zaka mengaku, pemberlakuannya KUHAP baru masih banyak ditemukan kekurangan ataupun kejanggalan yang musti harus direvisi atau dirubah sehingga, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“KUHAP yang baru adalah produk anak bangsa yang mampu menciptakan KUHAP sendiri sehingga merupakan kebanggaan bagi NKRI. Pasti ada saja hal-hal yang belum lengkap dan mungkin akan dilakukan revisi demi kelengkapannya,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya