“Kita juga kaget setelah mendengar informasi itu dan melihat polisi banyak kesini (Organda),” tandasnya. Namun apapun yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang salah dan menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian. Informasi lain menyebut jika pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar dan bukan dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi minuman keras. Sementara Ketua LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila menyampaikan bahwa berdasarkan penyampaian saksi, ada alat khusus yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, ada stik golf yang digunakan pelaku untuk memukul anak sekecil itu. Bahkan, ada bercak darah di tembok yang diduga milik korban,” ucap Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (7/1). Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, di kepala korban penuh dengan bekas luka, Begitu juga dengan tubuhnya, terdapat bekas dibakar, bibirnya dipotong, tangan kiri dan kaki kanan patah.
“Itu kondisi korban yang disampaikan dokter kepada para saksi usai dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara, Sabtu (4/1) jelasnya. Terhadap kasus ini, Duwila mendesak pihak kepolisian melakukan proses hukum kepada kedua orang tua angkatnya. Sebab, pelaku kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. “Pelaku harus diamankan, tak boleh dengan alasan karena memiliki anak kecil lalu dibiarkan begitu saja,” tegasnya. (kar/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos