Selain kayu yang bernilai milyaran ada juga barang sitaan lain yang juga tak kalah besar nilai uangnya seperti solar yang telah disita sejak 2013 lalu. Bukan tidak mungkin kualitas dari solar ini juga mengalami penyusutan atau kadar minyaknya berkurang akibat penguapan dan lainnya. Karena hal itu yang menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan pengukuran kadar minyak yang disita tersebut.
Dia mencontohkan, di tahun 2024 ini saja ada sekitar 2880 liter solar yang disita belum dihitung dari jumlah sitaan sebelumnya. Begitu juga dengan kayu Merbau ada 4.458 batang gelondongan yang disita ditahun 2024. Untuk kayu Merbau ini ada banyak balok kayu Merbau dalam potongan besar sudah lapuk alias rusak.
“Belum lagi barang sitaan yang lain seperti mobil pribadi, truk mobil tronton, mobil Kijang, sepeda motor dan barang sitaan lainnya masih banyak lagi. Tapi ini mungkin nilai susutnya tidak sebanding dengan kayu ataupun BBM kalau disimpan lama,”katanya. Khusus untuk kayu Merbau, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan supaya segera melakukan pelelangan.
Namun itu terkendala karena pihak Kejaksaan juga harus membutuhkan pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari selaku instansi teknis yang bisa menghitung nilai susut kayu tersebut sebelum dilelang.
“Tapi waktu kami rapat dengan Kejaksaan dengan kpknl informasi dari Kejaksaan itu bahwa pihak BPHL meminta uang Rp 20 juta untuk mengukur nilai kayu ini namun kami sendiri tidak punya uang, mau ambil dari mana,” singgungnya.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos