Sunday, October 5, 2025
27.8 C
Jayapura

KPK Usut Pelaksanaan Proyek infrastruktur di Pemprov Papua

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi Noldy Taroreh selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP) di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11)  lalu.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Selain itu, di tempat yang sama, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Rijatono Lakka, Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono, karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike.

Baca Juga :  Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

Kemudian, Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum, Direktris CV Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV Walibhu Razwel Patrick Williams, dan Staf CV Walibhu Irma Imelda.

Terkait pemeriksaan saksi Sekda Papua, kata Ali, KPK mendalami pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan di Pemprov Papua.

Sementara untuk delapan saksi lainnya dari pihak swasta, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (4/11), juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut dan dua kantor perusahaan swasta.

Baca Juga :  19 Kampung di Nduga Belum Terima Dana Desa

“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini. Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” kata Ali. (antara)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi Noldy Taroreh selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP) di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11)  lalu.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Selain itu, di tempat yang sama, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Rijatono Lakka, Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono, karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike.

Baca Juga :  Kinerja Bappeda Papua Disentil Sekda

Kemudian, Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum, Direktris CV Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV Walibhu Razwel Patrick Williams, dan Staf CV Walibhu Irma Imelda.

Terkait pemeriksaan saksi Sekda Papua, kata Ali, KPK mendalami pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan di Pemprov Papua.

Sementara untuk delapan saksi lainnya dari pihak swasta, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (4/11), juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut dan dua kantor perusahaan swasta.

Baca Juga :  Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini. Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” kata Ali. (antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya